Bima, InsidePos,-
Oleh: Ruslin, S.Ikom,. M.Ikom, Dosen disalah satu Kampus di Jakarta
Beredar di media sosial Dinas Perindustrian dan Perdagangan (PERINDAG) Kabupaten Bima menggelar Pasar Murah dengan memasang spanduk berfoto IDP-Dahlan pada rabu 18/11 kemarin.
Dengan adanya penyelenggara Pasar Murah tersebut tentu sangat membantu kebutuhan masyarakat apalagi ditengah situasi wabah pandemi Covid-19 yang menyebabkan segala kebutuhan jadi terbatas, namun yang menjadi masalah dalam hal ini adalah adanya nuansa politik.
Saya pikir tindakan Dinas tersebut tidak diperbolehkan dalam UU Pemilu tentang netralitas ASN yang tertuang dalam Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye”.
Oleh karena itu maka wewenang Bawaslu Kabupaten Bima segera bertindak secara tegas dalam menangani pelanggaran netralitas ASN.
Setau saya saat ini segala kebijakan pemerintah kabupaten Bima adalah kewenangan penuh Pejabat Sementara (Pjs) Bapak Ir M Husni MSi yang dilantik beberapa bulan lalu. Artinya di spanduk yang mereka buat harusnya memasang foto bupati yang sekarang bukan foto IDP-Dahlan yang statusnya sebagai kandidat calon bupati.
Menurut saya, berdasarkan tindakan Dinas tersebut tentu akan memunculkan stigma negatif pertama tidak menghormati Pejabat Sementara (Pjs) Bupati saat ini, kedua sebagai ASN tidak mampu menjaga netralitas ASN, dan yang ketiga tidak mendidik masyarakat dalam cara-cara yang jujur dan adil dalam berdemokrasi.
Harapan besar saya Kelapa Dinas Perindag harus bertanggung jawab atas perbuatannya sementara dari pihak Bawaslu Kabupaten Bima segera proses secara hukum kepala Dinas yang bersangkutan agar terjaganya demokrasi yang adil dan jujur, sehingga Demokrasi pilkada Kabaputen Bima menjadi contoh yang baik bagi daerah-daerah lain.
#tot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar