Bima, Inside Pos,-
Pembahasan Raperda rencana dibubarkan salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bima yang dikenal PD. Wawo tengah berlangsung di gedung Parlemen. Pihak Eksekutif dihadirkan di ruang Komisi I, Selasa, 18/1 kemarin. Informasi diperoleh, rapat tertutup Legislatif dan Eksekutif itu membahas mengenai nasib perusahaan daerah. Termasuk Pembahasan BUMD baru yang menggantikan PD. Wawo.
Publik tentunya bertanya, Apakah dengan digantinya nama BUMD akan menghapus dugaan penyalahgunaan Anggaran Negara pada BUMD lama? Berikut wawancara eksklusif wartawan media ini dengan akademisi yang mengajar di Kampus Swasta di Bima, Yasser Arafat, SH.MH
Berdasarkan data diperolehnnya, Yasser menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar bersikap tegas ke pengelola BUMD. Sebagai pemilik modal, Pemerintah memiliki otoritas untuk evaluasi kinerja direksi BUMD yang tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Apalagi modal yang diberikan tidak sedikit.
Dalam pandangan Magister Hukum UMI-Makassar, harusnya anggaran yang digelontorkan Pemerintah ke BUMD dapat mendongkrak neraca pendapatan daerah. Justru sebaliknya, ada BUMD memberikan deviden ke daerah namun tidak sebandinng dengan nilai modal. Parahnya lagi, ada yang sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
"Saya menduga adanya dugaan aliran uang negara tidak tepat sasaran. Harusnya dengan modal besar dapat memberikan keuntungan yang besar baik perusahaan dan daerah. Tapi kok bertahun-tahun belum ada tanda-tanda untuk berkembang," herannya
Yasser prihatin dengan kondisi daerah saat ini. Menurutnya, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE harus segera mendatangkan tim BPK dan BPKP-Nusra untuk audit anggaran penyertaan modal untuk BUMD pada tahun anggaran 2019/2020.
"Bupati Bima harus mendatangkan tim auditor BPK dan BPKP-Nusra untuk melakukan pemeriksaan dugaan kejahatan di sejumlah BUMD terutama PD. Wawo. dalam rangka selamatkan uang negara," cetusnya seraya menambahkan,
“Kalau Bupati tidak memiliki keberanian hadirkan Tim auditor independen, maka patut diduga eksekusi terlibat dalam skandal mafia APBD Kabupaten Bima" tambahnya
Kata Yasser, Legislatif sebagai representasi suara rakyat harus segera turun tangan. Jika dugaan ada mafia APBD tersistematis dalam tubuh Pemerintah maka fungsi legislasi dan pengawasan DPR harus dipertajam.
"Uang negara itu dari pajak rakyat. Jangan lihat saja ada aroma kejahatan ditubuh birokrasi. Seret oknum-oknum yang merugikan rakyat ke meja hukum," sorotnya
Berdasarkan data neraca penyertaan modal sebelumnya, Kader HMI ini menilai Bupati Bima tidak serius membangun Daerah Kabupaten Bima. Alasannya, Pemerintah memberikan modal kepada sejumlah Perusahan Daerah tapi nihil penghasilan. Bayangkan saja, Tahun Anggaran 2019/2020 sekitar Rp. 7,4 Milyar pengeluaran pembiayaan pernyertaan modal. Diantaranya, Bank NTB Syariah sebesar Rp. 4.5 Milyar, PT. BPR NTB, Rp.300 Juta, PT. BPR Pesisir Akbar, Rp. 1.4 Milyar, PD. Wawo Rp.400 juta, PDAM, Rp. 500 juta dan Dana bergulir Koperasi, Rp. 295 Juta.
“Mari kita cek, Pengeluaran Pemkab Bima dari penyertaan modal sebesar Rp. 7.4 Milyar. Namun untung laba diperoleh daerah jauh dari harapan. Apalagi, saya mendapat kabar hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban eksekutif terkait anggaran ini ke legislatif. Ada apa ini, padahal sudah masuk Tahun Anggaran 2020/2021,” bebernya
Akademisi vokal ini juga mempersoalkan rancangan penyusunan Neraca penyertaan modal ke sejumlah BUMD dan badan usaha lainnya di tahun anggaran 2020/2021. Ia heran, sikap Pemerintah Daerah yang kembal penyusunan neraca penyertaan modal ke BUMD dan usaha lainnya dengan angka yang sangat fantastis. Yakni, sebesar Rp. 100 lebih Milyar lebih. Rancangan neraca biaya pengeluaran daerah itu dihitung dengan tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023, 2024. Baginya, rancangan penyusunan neraca penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Bima sangat keliru.
"Sangat keliru Bupati Bima dan jajarannya memasukkan rancangan anggaran penyertaan modal ke BUMD untuk 4 tahun kedepan. Bagaimana kalau sewaktu-waktu perusahaan itu bangkrut. Jelas-jelas daerah yang dirugikan," tandasnya
Ia merincikan ada sembilan (9) BUMD dan badan usaha lainnya yang dimasukan dalam rancangan neraca penyertaan modal Tahun anggaran 2020/2021 dst. Diantaranya, PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp. 50 Milyar, PD. Wawo, Rp. 7 milyar, PDAM, Rp. 30 Milyar, PD. BPR NTB Bima, RP. 3 Milyar, PT. BPR Pesisir Akbar, Rp. 10 Milyar, PT. Dana Sanggar Mandiri, Rp. 3 Milyar, PT. Dana Usaha Mandiri, Rp. 3 Milyar, PT. Jaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Barat, Rp. 3 Milyar dan Badan usaha lainnya sebesar, Rp. 5 Milyar.
“Melihat sikap pemerintah yang tidak kapok ingin memberikan modal kepada BUMD yang tidak menguntungkan bagi daerah, memperkuat dugaan adanya konspirasi yang sistematis didalam tubuh legislatif dan eksekutif terkait penyusunan neraca penyertaan modal untuk BUMD dan Badan Usaha lainnya," terangnya
Dosen ini mengakhiri pernyataan persnya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama Aktivis, Mahasiswa, LSM dan Pers untuk ikut terlibat langsung mengawasi APBD Kabupaten Bima.
“Mahasiswa, LSM, Pers dan aktivis harus terus menyuarakan kebenaran demi kesejahteraan rakyat Bima. Gunakan daya kritis kita untuk menghentikan langkah-langkah terselubung oknum tertentu yang hendak memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan kelompok tertentu,” tutupnya
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar