Sabtu, 06 Februari 2021

Pemuda Muhammadiyah Sebut Ketua DPRD Kota 'Tempramental' Soal Tukin Nakes

 



Bima, Inside Pos,- 

Pernyataan Ketua DPRD Kota Bima Andriawan Alfian agar Walikota Bima mencopot seluruh kepala Puskesmas mendapatkan tanggapan dari Pemuda Muhammadiyah Kota Bima, Sabtu 6/2.  


Melalui Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi, Ansharullah menyampaikan pernyataan ketua dewan terkesan emosional dan tergesa-gesa.  Mogoknya Nakes (Tenaga Kesehatan)  di Kota Bima harus betul-betul ditemukan benang merah.  


Menurutnya, rangkaian semua peristiwa yang tidak terselesaikan dengan baik ini menimbulkan rasa ketidak percayaan dalam diri para nakes pada atasannya. Imbas dari rasa ketidak percayaan ini, tenaga kesehatan mudah terprovokasi. Hal ini bisa terjadi karena terbatasnya informasi dan komunikasi yang dibagun oleh para pejabat yang berwenang dengan bawahannya. 


"Ada informasi yang tidak tersampaikannya dengan benar dan tepat mengenai besaran Tukin/TPP, serta dasar hukum penyusunannya. Wajar ada tafsiran dan kecurigaan dari para Nakes sehingga ada mogok kerja," sorotnya


Lanjutnya, Ketua Dewan harus ikut merasakan kondisi psikologis Nakes saat ini.   Bagaimana perjuangan mereka dalam membendung gelombang Covid-19 yang terus meningkat. Disisi lain kesadaran masyarakat kita akan bahaya covid semakin menurun yang sebenarnya hal tersebut merupakan PR dari tim gugus tugas.


"Karena itu, kami menganggap apa yang disampaikan oleh ketua dewan terlalu prematur terkesan emosional dan tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan, karena akar permasalahannya tidak pernah disentuh. Pernyataan ketua dewan justru semakin memperkeruh suasana dan terkesan akan menampilkan wajah garang keotoriteran pemerintah dalam menyelesaikan masalah," tegasnya


Publik akan membaca seolah pemerintahan yang sekarang tajam kebawah tumpul keatas. Melempem dan terkesan takut kepada para pejabat di Kota Bima, karena buktinya sampai hari ini permasalahan di dunia kesehatan sejak 2019 yang diduga dikarenakan ketidakcakapan para pejabat dalam memimpin tidak mendapatkan tanggapan sekeras ini dari ketua dewan.


"Mana ada suara DPRD saat adanya dugaan Dokter Fiktif di Kota Bima waktu lalu. Mereka ompong. Nah, sekarang mereka mau tegas pula pada Nakes tanpa melihat persoalan," kritiknya


Disisi lain, menanggapi masalah Tukin Anshar menyampaikan, Saat ini alasan dari Pemkot Bima memberikan angka 30% karena hal tersebut merupakan aturan dari Kemendagri, Padahal, ketetapan Mendagri hanya 10%. 


" Jangan digeser-geser gitu dong, Pemkot seharusnya menyampaikan bagaimana faktanya dilapangan karena besaran Jaspel, Dana Bok, dan kapitasi ditiap-tiap daerah kan itu berbeda-beda," Sorotnya seraya menambahkan,


"Kemendagri memberikan aturan seperti itu karena di daerah lain jaspel, bok dan kapitasi yang diterima oleh nakes nilainya lebih besar tidak seperti di kota Bima yang nilainya ratusan ribu" tandasnya


Selain itu,  Anshar juga menyampaikan jika Ketua DPRD dan Walikota Bima,  memiliki perhatian lebih kepada nakes, mereka harus membaca kepmenkes nomor HK.01.07/Menkes/392/2020. Dimana disana disampaikan bahwa pemerintah di haruskan membayar insentif tambahan kepada tenaga medis selama pandemi covid 19 ini yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD. 


"Jangan asal memberikan statement yang menimbulkan rasa ketidakadilan. Pikira. DPRD harus berimbang dengan kondisi rill daerah dan Nakes didalamnya," kritiknya


Alumni MTsN Padolo ini mengingatkan kembali Berbagai polemik yang terjadi di Nakes bukan kali ini saja. Tahun 2019 aksi mogok pernah terjadi dimana saat itu pegawai RSUD Kota Bima melakukan aksi mogok imbas dari tidak tersedianya APD, minimnya obat2an sarana dan prasarana serta tidak terbayarkannya Jaspel kepada tenaga Medis.


"Di tahun 2020 Aksi mogok kembali terjadi yang dibarengi dengan aksi demontrasi yang dilakukan di depan Dikes Kota Bima. Ini persoalan harus ada jalan keluar. Bukan malah memperkeruh seperti disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bima," ujarnya


Lanjutnya, spanduk Ganti Kadinkes menjadi tema aksi dari para nakes, aksi Nakes ditahun 2020 ditanggapi oleh pemkot dengan digelarnya silaturahmi antara Nakes  bersama Walikota di gedung seni budaya.  Dalam pertemuan tersebut dihadapan Nakes Walikota Bima menyampaikan ketidakcakapan Kadinkes memimpin. 


"Saat itu, Walikota beralasan tidak dapat menggantinya karena terkendala aturan. Aksi yang tergolong langka tersebut pun mendapat tanggapan dari legislatif dimana Dewan pada saat itu juga menggelar RDP dengan mengundang seluruh organisasi profesi kesehatan,"ungkapnya


Ansarullah menerangkan, Dalam pertemuan yang disiarkan secara live tersebut terkuak bagaimana amburadul nya sistem Pemerintahan dalam tata kelola masalah kesehatan di Kota Bima. Mulai dari tidak tersedianya APD, obat-obatan, Jaspel, minimnya sarana dan prasarana. 


 "Soal ini, PKM yang tidak jarang menimbulkan perselisihan dan kesalahpahaman antara tenaga medis dan masyarakat. RDP inipun disimpulkan terdapat  tidak terjalinnya komunikasi yang baik dalam internal pemerintahan dan terungkapnya dokter Fiktif yang diduga merupakan anak dari para pejabat di pemkot Bima," jelasnya


Pemuda Muhammadiyah ini menilai, Berbagai peristiwa dan permasalahan masa lalu tersebut sampai hari ini belum ada langkah nyata oleh Pemerintah maupun DPRD Kota Bima. Terkesan dibiarkan. Minimal desakan agar oknum yang terlibat dalam lingkaran masalah Kesehatan diberi tindakan tegas oleh Walikota.


Sementara itu ketua Bidang kesehatan dan kesejahteraan Ali Ahyar Ridha SST, S.Si menyampaikan tuntutan kenaikan tukin oleh para nakes juga merupakan kewajaran. Yang perlu diketahui ada perbedaan yang fundamental antara nakes dan non nakes. Perbedaan itu terletak pada masa kadarluasa STR. 


"STR ini lebih krusial dari pada Ijasah. STR berlaku hanya 5 tahun dan untuk memperpanjang STR ini dibutuhkan SKP (satuan kredit partisipan) yang berasal dari tindakan klinis dan loka karya berupa seminar, workshop dll.," Paparnya


Lanjutnya, Kegiatan pemenuhan SKP ini membutuhkan biaya yang banyak mereka harus ke luar kota untuk mendapatkan itu semua. Tidak mungkin dianggarkan khusus oleh pemkot.


"Jika STR sudah tidak berlaku dan tenaga kesehatan tersebut memaksa melayani pasien maka akan dianggap pelanggaran hukum," pungkasnya

#Tot



Tidak ada komentar: