Kamis, 25 Maret 2021

Diyakini Walikota Bima Sebar Hoaks, Agus Mawardy Mengadukan Ke Polisi

 



Bima, Inside Pos,-
Warga Kota Bima yang sebelumnya dilapor oleh Istri Wali Kota Bima, Hj. Elly Alwaini yang didampingi Pengacaranya Casman Ilmanegara, SH yaitu pemilik nama akun Facebook Mega RDK, Agus Mawardy dan Haris Hrs Marewo. Sehari setelah laporan yang diajukan isteri orang nomor satu itu, Rabu, 24 Maret 2021, ketiga warga atau para terlapor yang didampingi rekan-rekannya itu pun melakukan upaya hukum yang sama dengan memberikan laporan polisi atas dugaan penipuan publik dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax.

"Kami melaporkan secara resmi dugaan penipuan terhadap publik dengan menyebarkan berita yang diduga mengandung kebohongan atau hoax yang dilakukan oleh Wali Kota Bima, H. M. Lutfi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Pengacara Istri Wali Kota, Casman Ilma Negara, SH. Ketiganya diduga melakukan tindakan perbuatan yang sama dalam menipu dan menyesatkan masyarakat dengan informasi di dalam beberapa konten pemberitaan sebelum ini," jelas Pelapor, Agus Mawardy usai mengajukan Laporan dengan Nomor: ADUAN/K 179/11/2021/NTB/Res Bima Kota, hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021.

Agus mengatakan, laporan polisi yang disampaikan di ruang SPKT bersama rekan-rekannya ini merupakan sebagai dasar laporan. Untuk memperdalam laporan ini, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Unit Reskrim Polres Bima Kota dalam waktu dekat ini untuk menyempurnakan laporan yang ada dan mengembangkan konten laporan yang di dalamnya telah disebutkan nama-namanya di atas.

Kata dia, dalam laporan ini, pihak terlapor Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi dalam kasus diduga menyebarkan informasi bohong tertuang dalam pernyataan di beberapa media online yang salah satunya tentang diklaimnya sudah diberikan ijin 11 titik Alfa Mart di Kota Bima di bulan Januari 2021 lalu. Yang faktanya, saat pernyataan itu dirilis media bimanews.id tersebut, pihak Pemkot Bima melalui DPMPTPSP Kota Bima belum ada ijin yang diberikan. Dan dalam perjalannya hingga Maret 2021 ini, baru satu titik ijin pendirian Alfa Mart yang diterbitkan Pemkot Bima.

Selain itu, dugaan lain penyebaran informasi bohong yang dilakukan Wali Kota Bima muncul saat kegiatan kehadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jum'at (12/3/2021) lalu dalam rangka menerima hibah lahan 10 hektare (Ha) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk membangunan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bima. Dan penyerahan asset soal lahan 10 Ha ini pun dirilis banyak media baik media online lokal dan nasional. Dan diketahui, lahan 10 Ha ini diduga mengandung unsur kebohongan fisik lahannya dari kegiatan tersebut.

"Saat kami menelusurinya, ternyata lahan yang diakui telah diserahkan oleh Wali Kota Bima dan diterima pihak Kemenag dan diakui pula oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas seluas 10 HA ini hanya di atas kertas saja. Dan diduga kuat, telah terjadi penipuan publik terhadap informasi yang disampaikan tentang lahan ini. Sebab, sejauh ini, Pemkot Bima tak pernah memilik asset lahan seluas 10 Ha. Dan lahan yang rencananya akan digunakan sebagai lahan pembangunan IAIN ini yang telah diserahkan dalam bentuk hibah itu tidak jelas legalitasnya sebagai asset Pemkot Bima demikian pula kondisi fisiknya sekarang," jelas Agus.

Dijelaskannya, sebagaimana penjelasan pihak Pemerintah Kota Bima melalui seorang Kasubag di Bagian Prokopim Kota Bima, lahan 10 Ha di salah satu media online, yang dimaksud lahan untuk mendirikan kampus ini adalah lahan seluas 4 Ha yang merupakan bekas lahan yang sebelumnya ingin digunakan untuk pembangunan rumah relokasi. Dan lahan ini pun belum masuk dalam bentuk asset Pemkot Bima karena memang dalam pengadaan lahan ini lalu, ada dua terdakwa yang terjerat di dalamnya yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Sementara itu, masih menurut seorang Kasubag di Bagian Prokopim Kota Bima menjelaskan bahwa untuk lahan seluas 6 HA sisanya yang rencananya sebagai lahan pembangunan kampus IAIN di Kelurahan Rontu ini, kondisinya masih milik warga saat ini. Ia menegaskan, tidak mungkin lahan orang lain atau yang kepemilikannya masih di tangan warga diserahkan dalam acara kehadiran Menteri Agama itu.

"Berdasarkan kondisi tersebut. Baik Wali Kota Bima yang menyerahkan asset maupun Menteri Agama yang menjadi pihak penerima dan mengakui lahan pemberian Pemkot Bima ini tanpa ada masalah di dalamnya. Padahal, kondisi fisik dan legalitas lahannya tidak ada yang masuk dalam bentuk asset Pemkot Bima. Hal ini, sangat jelas bahwa mereka diduga sengaja menipu warga Kota Bima dengan menyebarkan berita palsu soal lahan 10 Ha tersebut," tegas Pimpinan Media Online METEROmini ini, Rabu, 24 Maret 2021 sore tadi.

"Jikapun dikatakan lahan Pemkot Bima di dalamnya adalah 4 Ha yang ada di Sambinae. Kondisi lahan itu pun masih bermasalah dan belum menjadi asset Pemkot Bima karena sedang sengketa. Jika pun peruntukkannya untuk kampus IAIN di tengah sebelumnya untuk pembanunan rumah relokasi, bisa jadi ini menjadi masalah yang lainnnya lagi nanti," papar mantan Ketua PII Bima itu menambahkan.

Ia melanjutkan, dalam kedatangannya bersama rekan-rekannya ke Polres Bima Kota sore tadi. Seorang terlapor yang akan disampaikannya saat menyempurnakan pengaduan di Unit Tipiter Polres Bima Kota ini nanti adalah pengaccara istri Wali Kota Bima, Casman Ilma Negara, SH.

Kata dia, oknum pengacara ini menjadi pihak terlapor terkait dengan pernyataannya di situs berita online  dengan tajuk berita, "Casman: Mereka Langgar UU ITE". Menurutnya, pernyataan oknum Penasehat Hukum ini cukup memprovokasi keadaan dengan tidak mengindahkan adanya asas hukum tentang Praduga Tak Bersalah.

"Pernyataan saudara Casman dalam pemberitaan tersebut yang menyimpulkan para terlapor dari kliennya yaitu pemilik akun Facebook Agus Mawardy, Mega RDK dan Haris Hrs Marewo langsung dengan tudingan "Mereka langgar UU ITE". Ini sangat menyesatkan dan memprovokasi keadaan yang ada. Sikapnya seperti bukan orang yang mengerti hukum dengan memahami adanya asas praduga tak bersalah," tegas mantan pendiri atau Ketua LMND Pertama di Bima itu. 

Diterangkannya, tindakan oknum pengacara yang merupakan Ketua Partai Hanura Kota Bima ini telah melampaui kewenangannya maupun lebih hebat dari pada Lembaga Pengadilan di mana, tanpa proses persidangan dan adanya kepastian hukum yang jelas, pengacara istri Wali Kota ini seenaknya memvonis beberapa orang melanggar atau bersalah.

"Selain memperkeruh suasana dan memprovokasi keadaan. Pernyataannya itu pun mengandung unsur kebohongan. Disebarkan melalui media online, tentu saja oknum pengacara ini telah menyebarkan informasi palsu. Di mana, tanpa proses persidangan dan adanya kepastian hukum dalam sebuah perkara dia telah menyimpulkan bahwa para terlapor dari kliennya itu bersalah," imbuhnya.

Ia mengakhiri, dalam laporan di SPKT Polres
Bima Kota yang merupakan dasar dari laporan ini. Untuk ketiga pihak yang menjadi terlapor sebagaimana yang disebutkan dalam berita ini akan disampaikan secara sempurna saat pihaknya berkordinasi secepatnya dengan Unit Tipiter Polres Bima Kota. Dan saat itu, baik  dari sisi pelapor, saksi-saksi dan alat bukti terhadap ketiga terlapor ini akan disampaikan semuanya saat dirinya diperiksa lanjut dalam perkara ini.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin membenarkan adanya pengaduan polisi yang telah disampaikan oleh Agus Mawardy.

"Sudah diterima oleh petugas SPKT. Dan laporan pengaduan dari pelapor itu akan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota, untuk diproses lebih lanjut," tandas Jufrin, Rabu, 24 Maret 2021.

Untuk diketahui, pelanggaran berita hoaks atau bohong diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal tersebut adalah, 'setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik'.

Pelanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

#Pena Bumi

Tidak ada komentar: