Bima, Inside Pos,-
Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Lembaga perhimpunan pemuda Peduli lingkungan hidup (LP3LH) Telah Resmi melaporkan PT. Citra Nusa persada/PT. Bunga raya dan SPBU Panda. Laporan pegiat LSM tersebut terkait dugaan kejahatan Pendistribusian Minyak dan Gas (MIGAS) Subsidi secara Ilegal.
Ketua LSM LP3LH, Nursi, S.Sos menegaskan jika perusahaan SPBU dan PT. Bunga Raya diduga UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) dan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 sebagaimana telah di ubah menjadi Perpres nomor 43 tahun 2018 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual Eceran tertinggi bahan bakar minyak (BBM)
Laporan resmi yang ditujukan di Polres Bima itu dengan Nomor laporan 142/B/LP3LH-BM/III/2021
ketua LSM LP3LH. LSM ini telah masukkan laporan sejak tanggal 26 Maret 2021 kemarin.
"Kami resmi lapor di Unit Tipidter Polres Bima dengan nomor laporan 142/B/LP3LH-BM/III/202. Kami juga sudah memberikan bukti-bukti permulaan berupa vidio dan dokumentasi dan hari Rabu tanggal 5 April baru di beri keterangan dan bukti tambahan," Beber pria yang disapa Oka ini
Nursi mengaku dirinya dan rekan-rekannya sudah sering kali menyaksikan langsung proses pengambilan bahan bakar Minyak (BBM) Solar subsidi Milik Rakyat oleh PT. Citra Nusa persada Atau yang lebih di kenal PT. Bunga Raya di SPBU Panda untuk Kebutuhan Proyek.
"Akhir tahun 2020 kami tangkap langsung mereka lagi mengisi dengan puluhan drum. anggota saya juga menyaksikan langsung mereka ambil menggunakan puluhan jerigen serta puluhan Mobil proyek jenis Dumtruk tanggal 23 Maret 2021," bebernya
Alumni STISIP Mbozo-Bima ini berharap kepada Polres Bima agar serius menindak lanjuti laporannya. Karena jelas SPBU dan PT Bunga Raya melanggar aturan.
"Besar harapan kami kepada aparatur penegak hukum agar serius mengungkap dan memproses Sesuai UU yang berlaku atas dugaan kejahatan besar yang telah kami laporkan tersebut," harapnya
Sampai berita ini di tulis kami masih berusaha konfirmasi pihak PT. Bunga Raya dan pemilik SPBU panda untuk di mintai tanggapan.
Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar