Mataram, InsidePos,-
Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan Barang Bukti (BB) 50 gram sabu di Wilayah Karang Bagu pada Maret lalu. Identitas AD ini muncul sebagai penyedia narkoba jenis sabu. Sehingga, AD ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penelusuran lapangan, AD berhasil ditangkap pada Selasa 25/5 dini hari di rumahnya. Di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Dari penggeledahan polisi, di rumah AD, hanya ditemukan klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi Selasa 25/5.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Heri, PI (30) yang merupakan putri dari AD juga ikut terlibat dalam kasus perdagangan barang haram ini. Polisi, lalu melakukan pengembangan kasus ini dengan menggeledah kios milik PI, yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Dari lokasi kedua ini anggota berhasil menangkap RU, yang merupakan suami dari PI. Pria 31 tahun tersebut ditangkap karena menguasai narkoba. Barang haram ini ditemukan dalam bentuk kemasan klip plastik bening siap edar.
"Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram,” bebernya
Kepada polisi, RU mengaku Narkoba tersebut didapatkan dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Menurut keterangan dia, narkoba ini awalnya dibeli 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual.
“Jadi yang diamankan ini sisanya,” ungkapnya.
Kini ketiga pelaku tersebut diamankan di Mapolresta Mataram. Semua terduga ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba ini disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
#tot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar