Sabtu, 12 Juni 2021

Kuasa Hukum Kasus Penipuan Tuding Penyidik Polsek Asakota Tertutup


Bima, InsidePos,-


Rentan waktu penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah senilai 80 juta. Dengan Nomor Aduan : B/183/XII/2020/Sek Asakota sejak 26 desember 2020 lalu sampai mei 2021 ini. Aji Mesy, SH, kuasa hukum Taufik Samudra (28), menilai penyidik Polsek Asakota terkesan tertutup. Tidak memberikan kejelasan terkait kasus ini.


Menurut dia, limit waktu dari SP2HP yang diterima pihaknya sudah jauh dari standar pemeriksaan penyidikan kasus perkara yang tergolong mudah ini. 


Dia menerangkan, standar waktu berdasarkan Peraturan Kapolri  (Perkap) nomor 6 tahun 2019, tentang tindak pidana dapat diselesaikan tanpa harus sampai proses persidangan. Bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan.


"Sebenarnya 90 hari. Namun sampai hari ini sudah lewat dari 100 hari. Perkara yang tergolong mudah sebenarnya 30 hari sudah ada kepastian. Serta terang benderang. Kami menilai ada kesan mengundurkan waktu untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor." terangnya.


Padahal, kata dia, merujuk pada SP2HP Nomor : B/197/XII/2020/Sek.Asakota yang diterima pada tanggal 10 januari 2021 bahwa atas serangkaian penyelidikan penyidik setempat telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Karena terdapat persesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti sehingga dugaan tindak pidananya telah di simpulkan naik ke Tahap Sidik.


"Polri harus profesional dalam menanggapi setiap perkara-perkara yang diajukan masyarakat. Gak boleh main-main," tegasnya.


Terkait hal ini, Kapolsek Asakota Kota Bima, Iptu H. Syamsudin, dihubungi media ini melalui via WhatsApp mengatakan. Perkara tersebut sudah digelar. Tinggal menunggu penetapan tersangka.


"Dalam kasus penipuan ini diduga ada penambahan pelaku," ungkapnya.


Dilansir dari media Visioner.com, seorang warga Kota Bima, Taufik Samudra (28) telah melaporkan oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima ke Polres Bima Kota.  Terkait kasus dugaan penipuan. 


Opik, panggilan akrabnya, pihaknya dirugikan atas penipuan dengan modus menawarkan tanah seharga 62 Juta/2 Are oleh NH (32), warga asli Sumbawa. Namun, Opik justeru menerima jawaban lain. Bahwa tanah tersebut sudah dijual pegawai BPN tersebut kepada orang lain. 


“Awalnya saya memberikan uang 32 juta secara cash kepada NH. kemudian sisanya 30 juta saya transfer. Namun, ketika saya meminta surat kepemilikan tanah (Sertifikat), NH justeru memberikan jawaban lain,” jelas Opik Kepada Awak media melalui via handphone.


Merasa ditipu dan digelapkan haknya, Opik melaporkan NH ke pihak berwajib. "Saya berharap agar polisi bisa memproses laporan itu dengan adil dan tegas. Tidak tajam kebawah dan tumpul ke atas," harapnya.


#tot

Tidak ada komentar: