Kabupaten Bima, Inside Pos,-
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 04.27 Wita, Senin (14/6). Telah terjadi peristiwa yang melanggar hukum. Yakni, Seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Bima, NTB berinisial AS. Rumah Kostnya dimasuki pria tak dikenal.
Perempuan 21 tahun asal Desa Kiwu Kecamatan Kilo, Dompu yang tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Sarita, Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Bima dibuat tak berkutik. Pelaku membekap mulut korban dan mengancam membunuhnya.
Ketua KNPI Soromandi, Suryadin S. Pdi, mendorong pihak kepolisian untuk segera ungkap tindakan tak bermoral tersebut. Menurut dia, peristiwa seperti ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama.
"Kami mengecam tindakan melanggar hukum ini. Kami minta kepada pihak kepolisian di Soromandi, secepatnya ungkap pelakunya," tegas pria yang akrab disapa Pena Bumi, pada media ini, Senin (14/6).
Tak hanya itu, Pena Bumi menyarankan, Pemerintah Desa (Pemdes) harus siapkan Poskamling di Setiap dusun. Agar kondisi lingkungan Desa terawasi.
"Curanmor, Pencurian, Narkoba dan kejahatan lainnya sering terjadi di Desa Punti. Pemdes harus ada inisiatif untuk menjaga keamanan Desa," sarannya.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Soromandi, IPDA, Zulkifli, peristiwa hukum tersebut Belum diketahui motifnya. apakah kasus perampokan atau percobaan pelecehan seksual.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Soromandi dengan aduan pengancaman dan memasuki rumah orang lain tanpa izin.
“Kami sudah kantongi ciri-cirinya terduga pelaku. Sekarang kami masih olah TKP,"kata Kapolsek
Lanjut Bang Zul, korban tinggal di rumah kontrakan milik Ridwan bersama temannya. Saat itu ia sedang tidur dalam kamarnya dan mendengar ada orang mengetuk pintu jendela rumah.
"Korban mengira orang yang ketuk pintu sudah pergi, ternyata orang tersebut sudah berada dalam rumah,” Terangnya
#tot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar