Kabupaten Bima, Inside Pos,-
Pelaku/DPO dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota, Sabtu (07/08/2021) sekitar pukul 13:30 wita.
Pelaku bernama Evander Abymayu alias Bandel. Mahasiswa 32 tahun ini asal Dusun Kamboja Desa Boke, Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Kronologis penangkapan berdasarkan laporan Polisi dan surat DPO. Tim Puma yang dipimpin Katim Puma Aipda Abdul Hafid ini melalukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Sebelumnya pelaku melarikan diri keluar Daerah. Namun pada hari ini, Sabtu (07/08/2021) sekitar pukul 13.30 wita, kami mendapatkan informasi. Bahwa pelaku berada dirumahnya," terang Katim Puma, Aipda Abdul Hafid.
Tidak menunggu lama, kata Hafid, Tim Puma langsung meluncur ke rumah pelaku di Desa Boke Sape.
"Pelaku berhasil kami amankan. Selanjutnya Tim membawanya ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota," pungkasnya.
#tot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar