Sabtu, 28 Agustus 2021

Penyaluran Benih Jagung Golden Premium 21 Diduga Kadaluarsa, Ini Tanggapan Kabid Tanaman Pangan

foto: Benih jagung Golden Premium 21 yang disalurkan pemerintah yang diduga kadaluarsa


Kabupaten Bima, Inside Pos,-


Sesuai dengan kemasan benih jagung hibrida Merk Golden Premium 21. Yang dikirimkan ke Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam rangka program pemerintahan pengadaan bantuan benih Jagung Hibrida Tahun 2021. 


Berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor benih 058.Benih/HK-JGG/SPK/07/2021 tanggal 2 Juli 2021, menuai kejanggalan masyarakat. Pasalnya, benih jagung Golden Premium 21 tersebut diduga kadaluarsa. Hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Donggo Kabupaten Bima NTB.

Foto: panah atas label baru yang ditempel menutupi label asli. Sedangkan panah bawah label asli tahun tanam pangan 2020


Betapa tidak, kemasan benih 5 Kg ini ditempel dengan label baru dengan tahun tanam pangan Tahun 2021. Padahal pada label aslinya menganjurkan untuk tanam tahun 2020. Penyaluran benih tersebut disalurkan di tiga Desa di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Yakni Desa O'o, Palama, dan Rora.


"Kami kaget saat buka tempelan label luarnya. Ternyata berbeda dengan yang tertera pada label aslinya. Sudah jelas benih ini kadaluarsa, tentu tidak bisa ditanam" ujar Samsyiah, warga Desa O'o pada media ini, Sabtu (28/08/2021).


Senada dengan itu, Sri Suryani warga Desa O'o, pun mengungkapkan hal yang sama. Dia mengaku mendapat benih itu di Kantor Desa setempat. Karena gratis, dia merasa berterimakasih kepada pemerintah.


"Kalau sudah begini kan buat apa ditanam. Benih kadaluarsa kok," sesalnya.


Kepala UPTD pertanian Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Dura'uf menjelaskan, bantuan benih jagung Golden Premium 21 itu sumbernya dari pemerintah pusat untuk masyarakat di Kabupaten Bima. Salah satu wilayah penyalurannya di Kecamatan Donggo. 


Terkait adanya penempelan label baru tahun tanam 2021 pada benih Golden Premium 21. Pria asal Desa Kala ini mengaku, itu terjadi dari PT. Golden Indonesia Seed di Jakarta pusat langsung.


"Betul ditempal, tapi bukan kami yang melakukannya. Itu terjadi dari PT-nya langsung. Karena pengadaan benih ini langsung dari pusat," terangnya, dihubungi media ini via Handphone, Sabtu (28/08/2021).


Sementara Faria'ah, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa O'o mengaku, baru tahu ternyata label benih Golden Premium 21 ditempel Tahun 2021 oleh BPSB.


"Masalah ini saya baru tahu tadi pagi. Insya Allah hari Senin, kita melakukan sosialisasi di Desa O'o," janjinya.

Kabid Tanaman Pangan, Chairul Munir, SP

Secara terpisah, Kabid Tanaman Pangan Kabupaten Bima, Chairul Munir, SP menerangkan, awalnya pihak produsen dari pusat mengirim surat tembusan ke Dinas Pertanian Kabupaten Bima. Bahwa pencetakan kemasan benih jagung Golden Premium 21 itu melebihi pada tahun 2020.


"Tembusan suratnya ke kami. Sertifikat produk perusahaan ada kok. Itu sudah melalui uji fisik Badan Pengawasan dan Sertifikat Benih (BPSB) Kabupaten Bima. Karena itu pihak produsen menyampaikan ke PPK untuk menggunakan kemasan tersebut pada tahun 2021," terangnya, dihubungi media ini via WhatsApp, Sabtu (28/08/2021).

Sertifikat benih Golden Premium 21  


Untuk itu, Munir menegaskan, benih tersebut hasil produksi baru (Panen) pada Juli 2021. Namun sepengetahuan PPK Pusat menggunakan kemasan yang dicetak tahun 2020.


"Untuk kualitasnya dapat dibuktikan berdasarkan sertifikat perusahaan langsung. Sebelum di droping, benih ini sudah diuji fisik oleh BPSB Kabupaten Bima," tegasnya.


Munir menyampaikan, kepada masyarakat yang menduga benih Golden Premium 21 ini kadarluasa, saya tegaskan tidak. Karena sebelum benih ini disalurkan, sejak awal sudah dilakukan uji fisik.


"Jangan khawatir, Ini benih berkualitas untuk ditanam. Masa berlakunya juga sampai Bulan Januari-februari tahun 2022," tutupnya.


#tot

Tidak ada komentar: