Dompu, Inside Pos,-
Musda DPD II Golkar Dompu, 30 Agustus 2021 lalu masih menyisahkan masalah. Kader Golkar telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai lantaran Ruslan diangkat menjadi ketua tanpa melalui mekanisme AD/ART Partai Golkar.
Kemelut di tubuh DPD II Partai Golkar Dompu pasca Musda beberapa waktu lalu, terus bergulir. Sebelumnya, sejumlah kader dan pengurus sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Menurut Kader Partai yang masih duduk di Parlemen Dompu, Fakah jika hasil Musda yang dinilai cacat hukum.
Fakah sebagai Anggota DPRD 3 Periode ini meminta pembatalan hasil Musda Partai Golkar lantaran melanggar mekanisme.
"Saya sebagai ketua PK Golkar Manggelewa bersama Kader Golkar lain telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai atas keputusan seputar mengangkat ketua DPD II Golkar tanpa melalui aturan baku Partai," tegas Pria dari etnis Donggo ini
Fakah klaim, Golkar Dompu dalam keadaan status quo. Dalam kondisi ini, tidak boleh ada aktivitas partai sebelum adanya putusan Mahkamah Partai.
Selain itu Abdul Fakah menyatakan, berharap agar Makhamah Partai mengabulkan gugatan para pemohon untuk dilaksanakan Musda ulang, akan tetapi apabila Mahkamah Partai menolak gugatan pemohon maka akan diterima dengan legowo/lapang dada.
"Apapun keputusan Mahkamah Partai akan dijalankan, kalaupun menang alhamdulillah dan apabila kalah maka akan legowo/lapang dada tanpa adanya reaksi apapun" pungkasnya
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar