Bima, Inside Pos, -
Dwi Nuraini Alias Uwik dilapor ke Polres Bima Kota oleh anggota arisan, Sabtu 12/2/2022 lalu. Wanita cantik yang bekerja di Dikes Kota Bima ini diduga menipu puluhan anggota arisan. Ini kronologisnya
Arni Yunita Sari (Etha), Jumiatun Ramli dan Susi Susanti sebagai korban datangi Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima
Uwik terseret dalam kasus dugaan penipuan uang arisan senilai Puluhan Juta Rupiah. Keseriusan para korban untuk menggiring wanita cantik yang dijelaskan sudah berkeluarga asal Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba-Kota Bima itu, dibuktikan melalui laporan dengan nomor: STTLP/K/124/II/2022/NTB/Res Bima Kota, berdasarkan laporan pengaduan tanggal 12 Febrari 2022 dengan nomor: ADUAN/K/124/II/2022/NTB/Res Bima Kota.
Dalam kasus ini, Selasa (15/2/2022) Etha telah dimintai keterangan secara resmi sebagai saksi oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Berdasaran informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melaporkan, pada moment tersebut Etha dimintai keteranganya oleh Penyidik sejak pagi hingga ba’da Sholat Dzuhur.
Pada moment tersebut, Etha dimintai keteranganya sebagai saksi korban. Dan kesaksikan Etha kepada Penyidik tersebut, diakui telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik. Sedangkan dua orang saksi pelapor lainya tersebut, direncanakan akan dimintai keteranganya oleh Penyidik dalam waktu segera.
Moment Etha Memberikan Keterangan Kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota (15/2/2022)
“Ya, kami sudah melaporkan dia secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, saya telah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik. Sementara dua orang korban lainya (pelapor) direncanakan akan memberikan keterangan secara resmi dalam waktu dekat kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Etha
Etha kemudian menjelaskan, kegiatan arisan yang berujung pada dugaan penipuan tersebut dimulai pada tanggal 20 Juli 2021 di adakan arisan perdana Get Rp40 juta. Tiap anggota wajib setor sebesar Rp2 juta per 10 hari selama jangka waktu 6 bulan 20 hari
“Sementara posisi Uwik sebagai bendahara arisan Get Rp40 juta tersebut. Di tengah perjalanan arisan tersebut terkuak bendaharanya memiliki nama lebih dari 1 orang. Setoran bendahara sendiri sebesar Rp8 juta per 10 hari,” beber Etha.
Sehingga seiring dengan perjalanan waktu ungkap Etha, Uwik tidak mampu mengatasi setoran. Akibatnya, terjadi penumpukan setoran sehingga berdampak pada korban arisan yang dapat belakangan. Maksudnya, mereka tidak sepenuhnya mendapatkan haknya karena uang setorang anggota sudah dilahap oleh DWN alias Uwik selaku bendahara arisan.
“Semua anggota arisan Get Rp40 juta itu tentu saja mengetahui kasus ini. Sementara kocok arisan ini dilakukan secara langsung (live) melalui Media Sosial (Medsos). Sedangkan jumlah anggotanya sebanyak 20 orang,” terang Etha.
Kegiatan arisan Get Rp40 juta terebut, dipaparanya mulai mandek pada Oktober 2021. Para anggota arisan tersebut pun mengeluh karena setiap arisan dikocok tak mendapatkan haknya secara penuh.
“Uang setoran arisan anggota yang masih mandek pada Uwik tidaklah sedikit, maksudnya mencapai angka Ratusan Juta Rupiah,” papar Etha.
Terkait uang arisan yang mandek tersebut, diakuinya bahwa pihaknya sudah berkali-kali menagihnya kepada Uwik. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil alias nihil.
Bukti Surat Laporan Korban Untuk Pihak Terlapor
“Saat ditagih, yang bersangkutan mengaku akan mengembalikan uang setoran anggota arisan tersebut setelah rumahnya laku dijual. Sementara sertifikat rumah tersebut sudah dia agunkan ke salah satu Bank di Bima,” terang Etha.
Singkatnya, Etha menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan di meja hukum. Alasanya, sampai saat Uwik diduga kuat tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang setorang anggota arisan yang angkanya mencapai Ratusan Juta Rupiah itu.
“Dalam kasus ini, total kerugian masing-masing anggota angkanya bervariati, saya dan Putri sebesar Rp16, Arum sebesar Rp20 juta yang ditambah dengan Mei nanti sebesar Rp50 juta, Susi sebesar Rp14 juta, Rahma sebesar Rp18 juta, Atun sebesar Rp2 juta, Jume sebesar Rp16 juta dan Ulfah sebesar Rp32 juta lebih,” ungkap Etha.
Etha kemudan menambahkan, itu hanya nama-nama yang baru bisa dicover. Sementara nama-lainya yang belum tercover masih ada yakni di group 52 dan Rp22 juta.
“Insya Allah nanti akan kita jelaskan semuanya kepada Penyidik,” pungkas Etha.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin yang dimintai keteranganya membenarkan bahwa tiga orang korban tersebut telah melaporkan Uwik ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Laporan pihak pelapor mulai ditindaklanjuti. Dalam kasus ini, Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota baru memintai keterangan dari salah satu saksi korban. Selanjutnya, Penmyidik juga akan memintai keterangan kepada saksi-saksi lainya,” terang Jufrin, Selasa 15/2/2022
Penanganan kasus ini diakuinya sedang berlangsung. Status penangananya masih dalam wilayah Penyelidikan.
“Pihak korban melaporkan pihak terlapor dengan delig dugaan penipuan. Masalah ini dipicu oleh soal arisan, dan dijelaskan bahwa para anggota arisan terebut mengalami kerugian mencapai Ratusan Juta Rupiah. Dalam kasus ini, tentu saja Penyidik akan bekerja secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jufrin.
Korban lain, Nurul Muthmainnah asal Soromandi, mengaku mendapatkan kerugian senilai Rp. 17 Juta.
"Saya siap jadi saksi kasus penipuan arisan ini. Karena saya susah payah cari uang untuk arisan sedangkan orang lain menikmati," tegasnya
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar