Kabupaten Dompu, Inside Pos,-
Dicki Wahyudin alis Dicki, terduga pelaku pengerusakan rumah warga di Desa Tembalae, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Senin (08/11/2021) lalu, kini menjadi buronan polisi alias (DPO).
Penetapan status DPO terhadap Dicki ini setelah pihak Polres Dompu melayangkan surat pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan, namun tidak di indahkan. Surat DPO sendiri dikeluarkan oleh Kasatreskrim setempat pada 15 September 20221.
Kaitan dengan kasus ini memicu reaksi keras Korban, Supratman Ama la Rohid alias guru Kulu. Ia menerangkan, tiga terduga pelaku yang dilaporkan atas kasus pengerusakan yang mengakibatkan 1 unit rumah dan 1 unit mobil miliknya rusak berat.
"Dari tiga pelaku itu satu orang sudah di vonis 9 bulan penjara dan satu orang lagi sedang menjalani sidang. Sementara Dicki sendiri melarikan diri," terang pria yang akrab disapa Ama La Rohid ini.
Ama La Rohid menyesalkan atas tindakan tak bertanggungjawab Dicki ini. Dia meminta dengan tegas kepada pihak Polres Kabupaten Dompu dengan cepat menangkap dan mengadili pelaku sesuai UU yang berlaku.
"Saya sebagai korban meminta dengan kerendahan hati kepada masyarakat NTB, jika melihat terduga pelaku segera laporkan ke Polres Dompu," pintanya.
Awal mula kasus pengerusakan rumah korban dipicu pria berinisial R (31). R merupakan terduga pelaku asal Desa Tembalae Kecamatan Pajo Dompu ditahan atas kasus foto bugil.
Warga setempat yang tidak menerima R ditahan, rumah korban yang saat itu mendampingi terlapor atas kasus ITE di rusaki. Sehingga menyebabkan rumah dan 1 unit mobil milik korban rusak berat.
Atas kasus ini korban melaporkan secara resmi ke Polres Dompu, tanggal 9 November 2021 dengan laporan polisi LP/ B/422/X/2021/ SPKT/RES.
#Tot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar