Bima, Inside Pos,-
Gerakan berangus kejahatan di Wilayah Hukum Polres Bima Kota menjadi atensi TIM PUMA I. Dibawah komando Kepala Tim, AIPDA Abdul Hafid, tidak ada penjahat yang dapat lolos dari sergapan dari Tim Buru Sergap ini.
Kali ini, dua terduga pemilik Senjata Rakitan asal Kecamatan Lambu, Hamsan dan Muhammad Dino dibekuk Tim PUMA I karena dicurigai hendak melakukan kejahatan pencurian ternak diwilayah setempat.
Kapolres Bima Kota melalui Aipda Abdul Hafid kepada media ini mengaku Pada awalnya tim PUMA sedang melakukan penyelidikan khusus di seputaran wilayah hukum Polsek Lambu. Tepatnya di desa mangge Kecamatan Lambu-Bima.
Pada saat penyelidikan, Anggota Polri ini mendapatkan informasi bahwa di Desa Mangge sering terjadi pencurian hewan ternak ( sapi ).
"Pencurian diwilayah Lambu dengan cara memberikan potas pada ternak. Para pelaku juga melakukan pencurian ternak dengan cara menembak ternak tersebut dengan menggunakan senjata api rakitan," ujar pria berambut gondrong ini
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kebenaran informasi dari masyarakat, Tim melakukan pengintaian disekitar Tempat Kejadian Perkara di wilayah desa Mangge dengan cara berkeliling sekitaran lokasi yang biasa pelaku melakukan pencurian ternak.
"Pada saat TIM menyusuri wilayah tersebut, tepatnya di jalan lintas dusun Temba,TIM menemukan 2 Orang pemuda jalan tidak jelas di sekiataran lokasi yang sangat mencurigakan," bebernya seraya menambahkan,
"Selanjutnya TIM Pun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya dan TiM pun menemukan 2 Bilah parang dan 14 butir peluru aktip jenis AK kaliber 5.56 beserta perlengkapan senjata rakitan yang tersimpan di dalam tas pinggang milik pelaku," ungkapnya
Tim melakukan interogasi kedua pelaku. Dari pelaku Hamsan, mengaku bahwa dirinya benar memiliki Senjata Rakitan model Laras panjang yang di simpan di rumahnya.
"TIM Mengamankan Ke dua Pelaku dan Langsung meluncur ke rumah HAMSAN yang bertempat di Rt 012 Rw 004 Dsn Temba Desa Mangge Kec. Lambu Kab. Bima,"terangnya
Sesampainya di Rumah terduga pelaku, TIM Pun Langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah. Dirumah Hamsan juga ditemukan 1 pucuk Senjata Rakitan jenis laras panjang yang di bungkus dengan tas senapan angin yang tersimpan di belakang lemari kamar pelaku. Terduga mengaku barang senjata tersebut miliknya.
"Karena terbukti memiliki dan menguasai barang terlarang itu, Tim mengamankan ke 2 ( dua ) terduga pelaku beserta BB ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk Di peroses Lebih Lanjut," pungkasnya
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku, yaitu
pucuk Senjata Rakitan Jenis Laras Panjang yang di lengkapi laser
1 tas senapan angin, 14 butir peluru aktip AK Kaliber 5.56, 2 Bilah Parang ,1 tas punggung, 1 tas pinggang warna hitam dan 1 tas dompet, 2 Buah baterai senter, 1 Buah tang, 1 Buah senter kepala, 1 unit HP Merek OPPO Warna silver dan 1 botol minyak oli.
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar