Bima, Inside Pos,-
Lawyer IW (Janda), Firmansyah, SH meminta pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut memprovokasi masalah melilit kliennya.
Menurut Firmansyah, masalah yang melibatkan kliennya IW dengan IS (oknum Polri) dan AS (Isteri Sah), biarkan hukum yang menyelesaikan.
"Atas nama keluarga dan klien saya, kami meminta agar kasus ini tidak melibatkan orang yang tidak berkepentingan," terangnya
Kata Firmansyah, Kasus IW Janda asal Bajosarae Sape itu telah memasukan Laporan pengaduan dugaan tindakan penganiayaan dengan nomor:ADUAN/ K / 772 / IX / 2022 / NTB / Res Bima Kota tanggal 19 september 2022.
Selain itu, juga melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak dan pencemaran nama baik dengan Nomor : ADUAN / K / 780/IX/2022 /NTB /Res Bima Kota ke Polres bima kota.
"Biarkan Penyidik PPA bekerja secara profesional. Tidak ada intervensi dari pihak lain," tegasnya
Pengacara asal Labuan Bajo itu mendorong sekaligus meminta Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi disisi lain persoalan hukum yang dialami kliennya pun harus diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Klien saya juga korban dalam peristiwa itu, tindakan atau perbuatan mereka diduga telah mencemarkan nama baik,menggerus harkat dan martabat klien kami beserta keluarganya menggunakan ITE" terangnya.
Masalahnya lanjut Firmansyah, video saat penggerebekan malam itu bukan hanya dijadikan koleksi pribadi. Namun, disebar luaskan di medsos.
"Secara hukum, tindakan semacam itu tidak dibenarkan," tandasnya.
"Bagi kami, ini merupakan kasus serius. Sangat perlu ditindaklanjuti. Kami pun meminta kepada pihak-pihak yang tidak berhubungan langsung dan atau berkepentingan dalam perkara ini agar menahan diri untuk tidak membangun opini sesat, biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya.Kami sebagai PH akan terus mengawal kasus ini sehingga menemukan keadilan yang sesungguhnya," tandasnya
Akhir wawancara, Firmansyah tidak menafikan jika dikemudian hari ada ruang komunikasi kekeluargaan kedua belah pihak, maka ia akan mempertimbangkan sisi yang tidak merugikan kliennya. Baik aspek hukum maupun sosial.
"Jika ada ruang komunikasi, kita akan mempertimbangkan dengan baik dan tidak memberatkan pihak manapun," tutupnya
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar