Bima, Inside Pos,-
Pemberantasan kasus peredaran Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat yakni AKP Tamrin, S.Sos, hingga kini masih fokus dilakukan di wilayah hukum Polres Bima Kota. Terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu berhasil diamankan. Kurir dan Bandar tak akan lolos dari Tim Resnakoba ini.
Untuk diketahui, sejumlah pelaku ada yang sudah divonis penjara oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima dan ada pula yang masih menjalani proses hukum.
Tak hanya itu, ada sejumlah terduga pengguna Narkoba jenis sabu yang menjalani proses rehabilitasi setelah dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) yang melibatkan pihak BNNK Bima, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bima dan Tim Dokter dari RSUD Bima.
Seperti yang dilansir di media online Visioner.com, Proses hukum terhadap sejumlah terduga pelaku melalui upaya rehabilitasi tersebut juga ditegaskan telah sesuai dengan proses, tahapan dan mekanisme yang berlaku. Salah satunya yakni merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI. Upaya hukum dimaksud merupakan salah satu bentuk edukasi terhadap masyarakat bahwa penyalahguna Narkoba itu ada tingkatanya dan ada dilakukan dengan cara rehabilitasi.
Sementara sejumlah terduga yang sebelumnya ditangkap baik oleh Tim Cobra Alpha maupun Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota dan selanjutnya dikembalikan kepada keluarganya setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat, diakui bukan dilakukan secara serta-merta. Tetapi mereka dikembalikan kepada keluarganya karena pertimbangan tidak cukup bukti.
Penjelasan sekaligus ketegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Rabu sore (19/10/2022). Jufrin kemudian menjelaskan sejumlah terduga pelaku yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, sejumlah terduga pelaku yang telah dikembalikan kepada keluarganya dengan pertimbangan tak cukup bukti dan sejumlah terduga pelaku yang menjalani proses hukum dengan cara rehabilitasi.
Antara lain soal terduga pelaku yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AI, AWD alias DN, FB, MI alias GMB, anak dibawah umur berinsial IP, AK dan IF. Soal AI ungkap Jufrin, yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Resmob Polda NTB dibawah kendali Aipda Ardi Baron Bayuseno tertanggal 14 Januari 2022 di salah satu rumah kontrakan di BTN Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Resmob tersebut tidak ditemukan adanya BB berupa Narkoba jenis sabu di tangan AS. Namun demikian, Tim Resmob tersebut membawa AI untuk diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Namun setelah diamankan beberapa hari sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, selanjutnya Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memastikan bahwa AI tidak terbukti memiliki Narkoba jenis sabu. Dan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif sabu,” terang Jufrin.
Oleh sebab itu, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota membuat berita acara resmi untuk mengembalikan AI kepada keluarganya. Dan upaya mengembalikan AI kepada keluarganya tersebut paparnya, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Sekali lagi kami tegaskan, tak ada BB Narkoba dalam bentuk sabu yang diamankan oleh Tim Resmob Polda NTB dari AI. Saat dilakukan upaya penggeledahan di TKP terkaitAI ini, Tim Resmob Polda NTB juga tidak menemukan adanya BB Narkoba jenis sabu. Dan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan dinyatakan negatif Narkoba. Untuk itu, kita tidak boleh memaksakan kehendak untuk menghukum AI yang tidak terbukti bersalah dalam kasus ini. Sebaliknya, tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tutur Jufrin.
Sebelum AI ditangkap ujar Jufrin, terlebih dahulu Tim Resmob Polda NTB membekuk seorang oria berinisial AG. Dalam kaitan itu pula, Tim Resmob Polda NTB berhasi mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram (berat netto).
“Usai dibekuk oleh Tim Resmob Polda NTB tersebut, AG digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama BB Narkoba jenis sabu tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Seiring dengan perjalanan penanganan kasusnya oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, akhirnya AG ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Selanjutnya perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima hingga berkas perkaranya dinyatakan P21oleh pihak Kejaksaan pula. Singkatnya, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” tandas Jufrin.
Jufrin kembali membeberkan, terkait penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SW alias DN pada tanggal 31 Oktober 2021 di salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Santi Kecamatan Mpuda Kota Bima oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polda Bima Kota yang saat itu dipimpin oleh Aiptu Krisna Wibawa berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram (berat netto). Pada hari yang sama ujar Jufrin, Tim Cobra Bravo juga ikut mengamankan seorang terduga berinisial SW. SW ikut diamankan oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota yakni setelah sekitar 10 menit lamanya berada di kamar kos itu pula.
“Usai dibekuk, keduanya langsung dibawa ke Kantor Sat arkoba Polres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seiring dengan perjalanan penanganan kasus ini, SW alias DN diamankan selama beberapa hari di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik setempat. Pun demikian halnya dengan terduga berinisial AW,” papar Jufrin.
Hasil tes urine terhadap SW alias DN dijelaskan positif menggunakan Narkoba jenis sabu dengan kategori tingkat sedang. Sedangkan hasil tes urine terhadap AW dinyatakan negatif Narkoba. Setelah melewati sejumlah proses dan tahapan penanganan kasus ini, Penyidik akhirnya melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara tersebut menyatakan bahwa SW alias DN harus menjalani upaya rehabilitasi. Namun sebelumnya, SW alias DN dilakukan assesment lebih dari satu kali oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) yang melibatkan pihak Kejaksaan setempat, pihak BNNK Bima dan pihak Dokter pada RSUD Bima. Sekali lagi, dalam kasus ini SW alias DN juga menjalani proses hukum dengan cara direhabilitasi. Sedangkan AW, secara resmi dikembalikan kepada keluarganya oleh Penyidik setempat karena pertimbangan tidak cukup bukti dan hasil tes urinenyapun dinyatakan negatif Narkoba,” ungkapnya lagi.
Jufrin membeberkan tentang penanganan kasus 6 orang terduga pelaku yang masih dibawah umur yakni berinisial IF, AK, IP, TM, AR dan WH yang ditangkan olehTim Cobra Alpha Sat narkoba Polres Bima Kota tertanggal 7 September tahun 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Dalam kasus ini, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram. Dan BB tersebut ditemukan pada pakaian dalaman terduga pelaku berinisial IP, tepatnya disaat dilakukan upaya penggeledahan badan oleh Tim Cobra Alpha.
Usai dibekuk, 6 orang terduga bersama BB Narkoba jenis sabu tersebut langsung diangkut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya keenam terduga pelaku tersebut dilakukan pemerikasan secara intensif selama beberapa hari oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Hasil tes urinye terhadap IP, AK dan IF dinyatakan positif menggunakan Narkoba. Sedang hasil tes urine terhadap TM, AR dan WH dinyatakan negatif menggunakan Narkoba. Upaya selanjutnya terkait penanganan kasus ini, penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menjelaskan bahwa TM, AR dan WH kembalikan secara resmi kepada keluarganya karena pertimbangan tidak cukup bukti,” jelasnya.
Sementara hasil gelar perkara terhadap ketiga terduga yang positif menggunakan Narkoba dari hasil tes urine tersebut ucap Jufrin, dinyatakan dilakukan assesment oleh pihak TAT. Usai menjalani assesment lebih dari satu hari, akhirnya ketiganya direkomendasikan oleh pihak TAT untuk diproses secara hukum dengan cara rehabilitasi.
“Dan ketiga ketiga terduga pelaku tersebut sudah menjalani rehabilitasi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bima. Sekali lagi, upaya rehabilitas terhadap ketiga terduga pelaku itu adalah bagian dari proses hukum,” urainya.
Ikhwal tertangkapnya seorang terduga pelaku berinisial FB dan seorang pria berinisial IS alias GMB tertanggal 21 September 2022 di salah satu rumah di wilayah Keluarahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima oleh Tim Cobra Bravo dengan BB seberat 0,40 gram yang dibungkus dengan 2 plastik klip, ditegaskan bahwa penangananya dilakukan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik setempat.
“Dari hasi intergogasi dan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik, BB Narkoba tersebut disita oleh Tim Cobra Alpha dari FB. Sedangkan baik pada saat ditangkap hingga dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik, dijelaskan tidak ditemukan adanya BB Narkoba jenis sabu pada IS alias GMB. Oleh sebab itu, IS alias GMB hanya dijadikan sebagai saksi. Namun hasil tes urine terhadap keduanya, dinyatakan positif menggunakan Narkoba,” sebut Jufrin.
Masih soal penanganan kasus ini, tahapan selanjutnya Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut, FB dinyatakan untuk proses secara hukum dengan cara rehabilitasi. Namun sebelumnya, FB dilakukan assesment terlebih dahulu selama lebih dari 1 hari oleh pihak TAT. Upaya assesment oleh pihak TAT juga dilakukan kepada IS alias GMB.
“Dan proses hukum dengan cara rehabilitas tersebut juga dijalani oleh FB. Sementara IS alias GMB, dalam kasus ini hanya dijadikan sebagai saksi. Sebab, saat dibekuk oleh Tim Cobra Bravo tersebut menjelaskan bahwa BB Narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram itu dikuasai oleh terduga berinisial FB,” tuturnya lagi.
Pada hari yang sama (usai FB dan IS alias GMB dibekuk), Tim Cobra Bravo melakukan upaya pengembangan hingga berhasil meringkus terduga pelaku berinisial GNW. GNW dibekuk di rumahnya di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima dengan BB 1 lembar plastik klim berisi Narkoba jenis sabu seberat 4,38 gram.
“Dalam kasus ini GNW mengakui bahwa Narkoba jenis sbau terebut adalah miliknya. Dan FB mengaku bahwa Narkoba jenis sabu yang diamankan pada oleh petugas seberat 0,40 grma (beran netto) itu bersumber dari GNW pula. Pun hal itu juga dibenarkan oleh GNW,” bongkar Jufrin.
Seirng dengan penanganan kasus ini oleh Penyidik Sat narkoba Polres Bima Kota, akhirnya GNW telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi setelah Penyidik melakukan gelar perkara.
Singkatnya, Jufrin memastikan bahwa sejumlah terduga pelaku yang telah dikembalikan secara resmi kepada keluarganya itu tentu saja karena pertimbangan tak cukup bukti dan ada pula yang dinyatakan negatif narkoba melalui hasil tes urine. Sedangkan hasil gelar perkara menyatakan bahwa sejumlah terduga pelaku harus menjalani proses hukum melalui rehabilitasi setelah dilakukan assesment oleh pihak TAT dimaksud, pun telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dasar hukumdari rehabilitasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN RI tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan korban penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi. Selain itu, juga mengacu kepada Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 01 tahun 2016 tentang pecandu dan penyalahguna Narkotika dan Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri nomor: ST/23/III/2021/Bareskrim tanggal 04 Maret 2021 tentang Restoratif Justice (RJ) bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika,” pungkas Jufrin
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar