Bima, Inside Pos,-
Polres Bima Kota melakukan Kegiatan Pengawasan dan Himbauan terkait larangan peredaran 5 obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol ( DEG ) maupun Etilen Glikol ( EG ) di atas ambang batas. Kegiatan tersebut langsung di back up Tim Resnakoba dibawah kendali AKP. Tamrin, Kasat Narkoba, Kamis, 26 Oktober 2022, Siang tadi.
Dalam kegiatan pengawasan dan Himbauan itu terdapat puluhan Apotek di datangi Tim Resnakoba bersama Balai POM Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin uraikan, puluhan Apotek tersebut yakni, Apotek Harmoni jln. Anggrek no 46 Saleko Kota Bima, Apotek kimia Farma jln. Gajah Mada no 20 kota Bima, Apotek umi aji jln.DAM Rontu No 25 Rt. 002 Rw. 001 Rabangodu Selatan Kota Bima, Apotek Omega jln. Seokarno Hatta No 89 Rabangodu Kota Bima, Apotek Budi Husada jln. Seokarno Hatta No 100B Raba Penaraga Kota Bima.
Termasuk, Apotek Harmoni, Apotek Kimia Farma, Apotek Omega , Apotek Aji Umi, Apotek Budi Husada, Apotek Arsy Farma
Kata Tamrin, hasil dari pengasawan itu, ditemukan sejumlah sirup yang mengandung DEG dan EG. Diantaranya di apotek Harmoni :
ditemukan merk Unibebi Syrup sebanyak sembilan belas botol, Apotek Kimia Farma, ditemukan Unibebi Cough Syrup sebanyak Satu botol, Apotek Omega, ditemukan merk Unibebi Cough Syrup sebanyak 2 Botol, Apotek Aji Umi ditemukan merk Unibebi Cough Syrup sebanyak 27 botol.
"Atas instruksi secara menyeluruh di wilayah hukum di Indonesia, Kami minta kepada pemilik apotek untuk mengembalikan produk ke perusahan asal (retur)," katanya
Tidak hanya, Tamrin tegaskan jika dikemudian hari terdapat penjualan produk sirup ini, ia tidak segan melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.
"Tapi Sebagai informasi sampai saat ini, informasi dari Dinkes Kota Bima bahwa belum ada korban gagal ginjal akut terjadi di wilayah Kota Bima terkait dengan mencuat isu sirup yang mengandung DEG dan EG," tutupnya.
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar