Kamis, 08 Desember 2022

Gelapkan Unit Jaminan di PT. Sinarmas multifinance Bima, Debitur Asal Bolo Diperiksa Polisi

 


Bima, Inside Pos,-

Debitur dari PT. Sinarmas multifinance cab. Bima Bima asal Kecamatan Bolo, An (Inesial) harus rela diperiksa oleh penyidik Polsek Rasbar. Debitur ini terlihat pasrah duduk diharapkan Polisi saat di BAP,  Rabu, 7 Desember 202. 

Sebelumnya, Debitur Sinarmas Multifinance Cabang Bima dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan unit yang dijaminkan di Sinarmas Multifinance. Tidak menunggu waktu lama, Debitur yang menjaminkan mobil pick up itu berhadapan dengan Penyidik Polsek Rasana.e Barat. 

Pimpinan Cabang , PT. Sinarmas multifinance cab. Bima, Putu Sudarma Jaya , SE menjelaskan upaya hukum dilakukan hanya menjalankan pe irintah UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. 

"Bahwa setiap unit jaminan yang dijamiankan kepada perusahaan pembiayaan seperti Sinar Mas tidak boleh dipindahkan tangankan selama masa kredit belum selesai," kutip putu


Ia juga menegaskan, tidak akan main-main dengan siapapun Debitur yang telah melanggar perjanjian kredit. 


"Perusahan manapun akan rugi kalau membiarkan debitur berlaku semena-mena dengan melanggar perjanjian awal. Barang yang sudah dijaminkan tidak bisa di jual atau pindah tangan," tegasnya

 

Buhermi S.Sos selaku Head Collection Sinarmas Multifinance juga membenarkan adanya laporan terhadap debitur asal Kecamatan Bolo, An. 

Kata Buhermi, laporan itu dilakukan lantaran  diduga kuat  pemindahtangankan unit jaminan secara fidusia di SMMF.

"Kami berharap Polri dapat bertindak tegas atas ulah debitur sesuai hukum yang berlaku. Selain itu kami berhadapan juga agar debitur lain tidak mencontohi ulah oknum debitur asal Kecamatan bolo itu jika tidak mau berurusan dengan hukum,"harapnya

Tidak ada komentar: