Senin, 20 Maret 2023

Aktivis Lesham NTB Laporkan Kades Piong Terkait Dugaan Korupsi ADD



Bima, Inside Pos,-

Pada tahun 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima menyusun APBDesa untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disebut dengan DDA. 


Selian itu juga, Pemdes Piong juga kelola Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD I dan APBD II yang disebut dengan ADD, maupun dana desa yang bersumber dari Pembagian Retribusi Daerah yang disebut dengan PRD sebesar Rp. 1 Milyar lebih/tahun.

“Berdasarkan uraian diatas terkait dengan pengelolaan atau penggunaan keuangan Desa Tahun 2020, 2021 dan 2022 oleh Pemerintah Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima kuat dugaan kami, telah terjadi tindak pidana korupsi ( kKN) dalam hal penggunaan Belanja Desa," ujar Heris, SH Aktivis Lesham

Lanjut Heris, Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah kejanggalan pengelolaan dana desa ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan terop 6 lokal Rp. 21.000.000. Namun, Mark up dan 2 lokal fiktif dari anggaran APBN tahun 2020. 

Heris menambahkan, pada Pengadaan Mobil ambulance Rp, 250.000.000. APBN TA 2020 menjadi Milik pribadi. 

"Masih banyak lagi yang perlu kami duga tentang fasilitas negara yg semestinya dipergunakan untuk kemasalahatan masyarat desa piong Tapi dipergunakan secara pribadi," beber pria asal Laju Kecamatan Langgudu

Kasus lainnya, Tahun 2022 hibah Kementrian perhubungan senilai 1,2 milyar yang bersumber dari dana DAK untuk pengadaan satu unit kapal namun oleh kades hanya digunakan untuk pengadaan Speet boat.

“Parahnya, bantuan tersebut harusnya dikelola melalui BumDes namun oleh kades diberikan kepada oknum warga, bahkan bantuan yang sama berupa 1 unit mobil PickUp senilai 350 juta juga tidak diserahkan kepada lembaga keuangan desa," cetusnya

Terkait dugaan kasus korupsi Pemerintah Desa Piong ini, Lesham NTB telah melaporkan kasus tersebut  ke Unit Tipidkor Polres Bima di Panda. Laporan itu dilayangkan pada tanggal 18 maret 2023 kemarin. 

"Untuk upaya hukum, kami meminta agar sekiranya polres kabupaten bima cq kanit tipikor dalam rangka menyita aset desa yg diduga kuat di salahgunakan oleh pemdes . Dalam hal ini kami dari lembaga lesham ntb akan slalu kawal pengembangan kasus ini agar kiranya keuangan negara bisa diselamatkan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Piong, Ismail dihubungi via handphone belum berhasil dikonfirmasi. Handphone milik orang nomor satu di Desa piong itu tidak aktif


#Pena Bumi

Tidak ada komentar: