Mataram, Inside Pos,-
Terkait tuntutan aksi Aliansi Masyarakat Peduli Gili (AMPG), Rabu 14 Maret lalu, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah langsung menanggapi melalui surat tanggapan Nomor 180/353/Kum.
Dalam surat tersebut, Gubernur NTB menyampaikan bahwa Hal Pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya adalah Negara yaitu kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
"HPL sepenuhnya kewenangannya ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, selanjutnya akan dilakukan kajian Hukum bersama DRPD Provinsi NTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan di koordinasikan kembali bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta,"Jelas Bang Zul dalam surat tanggapan aksi AMPG
Selain itu, Kepala UPT Gili Tramena Dr. Mawardi Menambahkan bahwa semua bentuk tuntutan masyarakat atas Tanah Aset Pemerintah Daerah NTB di Gili Trawangan seluas 75 Ha maka UPT Gili Tramena, bersama Biro Hukum dan BPKAD akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional Percepatan Investasi.
"Permasalahan aset yang ada di Gili Trawangan, pemprov NTB sangat terbuka, dan sejak awal di dampingi KPK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional percepatan Investasi mengawal pemulihan aset yang ada di Gili Trawangan, pun hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat Gili" kata Mawardi
Masalah lain terkait Isu penjualan aset dan kerjasama dengan Asing (WNA) oleh Pemprov NTB ditanggapi oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan adalah tidak benar.
Menurut Rudy, Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan WNA untuk menguasai lahan Gili Trawangan.
"Sekali pun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri," kata Rudy
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar