Bima, Inside Pos,-
Kordinator Pergerakan Koslisi Lembaga Swadaya NTB Raya, Iskandar S. Sos, mengecam dan mengutuk pengambilan dan pengukuran lahan Milik masyarakat Adat Donggo di So Sori Lembo oleh Mantan Bupati dan Kepala Desa Sampungu, menguasai lahan seluas 50 hektar, dibagikan ke pejabat, eks pejabat Kabupaten Bima, serta orang dekatnya. Sedangkan Sampungu Kecamatan Sorimandi, hanya menjadi penonton.
"Lahan yang luasnya kurang lebih 50 Ha sudah diukur dan di bagi oleh Mantan Bupati Bima, H.Zainul HM.Noer dan kades ke Beberapa masyarakat kota Bima, Anak. Adik dan Iparnya," Tuding Iskandar dilansir dimedia Donggonews.com
"Bahkan dari hasil investigasi Lembaga LSM NTB RAYA, telah terjadi mark up data kepemilikan lahan oleh Kades Sampungu dalam memberikan rekomendasi pengukuran lahan di So Sori Lembo, untuk di jual ke investor TAMBAK UDANG yang mau menggarap lahan di lokasi obyek sengketa tersebut," lanjutnya.
Karena dalam waktu dekat KOALISI LSM NTB RAYA, wadah gabungan dua belas LSM NTB bersama masyarakat Donggo akan melakukan Aksi besar-besaran di Pemda Bima dan kantor BPN Kabupaten Bima.
Dikatakan, aksi yang dilakukan menolak masuk tambak yang diduga menjadi biang raibnya tanah milik masyarakat Adat Soromandi dengan sistem pengukuran yang tidak berprosedur.
Menurut Iskandar, menduga selain Mantan Bupati, Kepala Desa, ada beberapa oknum mengatasnamakan tokoh masyarakat Donggo-Soromandi yang menjadi otak mafia tanah di Sampungu.
"Termasuk kaki tangan perusahaan Tambak Udang, initial Ykb. Yang kini sedang terjerat kasus pemalsuan pengukuran tanah negara di Kecamatan Tambora," jelas Iskandar.
Mantan Bupati Zainul Arifin, yang juga anggota DPR RI, ketika dikonfirmasi mengakui tanah milik 40 HA di So Lembo, kini tinggal 5 HA, diluar. Atas nama anak, kakak, ipar, masing-masing 2 HA. Sisanya sudah raib diambil orang.
"Diantara yang mengambil tanah Oknum Notaris Rml 5 HA dan masyarakat Sampungu yang bermain dengan kepala desanya," cerita Zainul. Untuk itu, lanjutnya, saya akan menuntut Oknum Notaris Rml dan BPN Kabupaten Bima.
Kaitan kasus So Lembo, Ketua Komisi 1 DPRD Rafidin, S.Sos, menolak keras kehadiran PT Petambak Udang yang membangun usaha diatas masyarakat.
Karena berdampak luas kepada masa depan setempat. Pada umum kabupaten Bima. Posisi Lokasi tersebut berhadapan langsung dengan laut lepas. Sangat rawan terhadap ancaman keamanan bangsa dan negara. Terutama ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kabupaten Bima.
"Disamping terancam Kamtibmas setempat. Bisa saja nanti menjadi tempat transit perdagangan barang haram. Mengingat posisi pesisir So Lembo, yang sangat strategis. Berhadapan lautan lepas," sinyalemen Rafidin.
Mantan Aktifis dan Ketua PWI Kabupaten Bima, mengaku bersama masyarakat Sampungu akan mempertahankan tanah rakyat dikuasai oknum pejabat dan mafia tanah So Lembo Sampungu.
Informasi dari lapangan, So Lembo, hanya beberapa orang saja warga Sampungu yang memiliki tanah. Sekitar 98% dimiliki oknum pejabat, mantan pejabat dan keluarganya.
Mencuat kasus tanah So Lembo karena sekarang sedang terjadi transaksi. Dengan harga pembelian bervariatif. Harga beli pada masyarakat awam 100juta/hektar. Sedangkan untuk tokoh masyarakat berpengaruh dan oknum pejabat 250juta/hektar?
Kades Sampungu berulang kali dihubungi via Ponsel 085338411558, hanya disambut nada dering. Tidak diangkat.
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar