BIMA, Inside Pos, -
Penyidik Polres Bima melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangung di halaman Polres Bima, Rabu (17/5/2023).
Dilansir oleh media online INews Bima, Sebanyak 12 agedan pembunuhan korban Jakariah (55) diperagakan oleh masing-masing 4 orang tersangka yakni Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi dan Abdul Manan alias Mansur.
Terlihat dalam rekonstruksi, korban dibunuh secara sadis oleh 4 orang tersangka. Kejadian itu terjadi di kebun milik korban di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB.
Diketahui, keempat pelaku merupakan satu keluarga yang diantaranya ayah, anak kandung dan seorang menantu.
"Sebanyak 12 adegan pembacokan dengan senjata tajam diperagakan oleh empat orang tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Jakariah. Korban ini merupakan tetangga pelaku di Desa Tolo Uwi, Monta," tegas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin.
Pembunuhan sadis ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu, saat korban berada di kebun miliknya. Korban dibunuh dengan senjata tajam dengan beberapa luka pada tubuhnya.
"Pembunuhan ini diduga masalah sepele, hanya karena korban memotong pohon mangga di kebunnya, namun diklaim oleh pelaku bahwa pohon itu berada di tanah milik pelaku," ungkap Masdidin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar