Jumat, 07 Juli 2023

Dinilai Janggal, Lawyer 16 Pendemo Asal Donggo Praperadilan Kapolres Bima

 


Bima, Inside Pos,- 

Kapolres Bima akan mendapatkan praperadilan dari Pengecara 16 Massa aksi yang ditahan di Polres Kabupaten Bima. Hal itu disampaikan kuasa hukum, Israil SH. 

Dilansir media Suara NTB 16 pendemo melalui kuasa hukum, Israil SH, telah memasukkan berkas gugatan perapedilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima pada Jum'at (7/7). Penahanan dan penetapan status tersangka 16 pendemo dianggap janggal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hari ini berkas gugatan praperadilan dimasukan ke Pengadilan Bima. Pemohon yakni 16 pendemo, yang diwakilkan ke saya selaku penasehat hukum. Sedangkan termohon yakni Kapolres Bima," ucapnya, Jum'at (7/7).

Ia menjelaskan 16 pendemo yang juga kliennya tersebut menggugat Kapolres Bima di Pengadilan melalui jalur perapedilan terkait beberapa alasan, yakni melepaskan sebagian para pendemo, padahal yang diamankan ada 26 orang serta proses penetapan status tersangka terhadap 16  pendemo.

"Alasan pertama, yang diamankan 26 orang. Tapi ditahan dan ditetapkan tersangka 16 orang," katanya.

Yang kedua lanjut dia, proses penetapan tersangka 16 pendemo. Ia melihat, hal itu tidak sesuai dan bertentangan dengan amanat pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yakni, setiap warga negara berhak berkumpul, menyampaikan pendapat secara lisan dan tertulis.

"UUD ini juga diperkuat dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," katanya.

Ia mengaku, kebebasan berpendapat harusnya dilindungi oleh negara yakni aparat kepolisian, bukan malah ditangkap. Lagipula aksi demo yang dilakukan sudah ada surat pemberitahuan dan diberi izin oleh pihak Kepolisian.

"Sudah ada surat ada izin pihak kepolisian pemberitahuan. Setelah diizinkan, kok malah ditahan dan dijadikan tersangka," katanya.

Selain itu, pasal yang diterapkan terhadap para pendemo tentang perintangan jalan umum, tidak berlaku. Harusnya penyidik bisa melihat aturan dan ketentuan yang berkesesuaian dengan tindakan dan perbuatan para pendemo.

"Anak-anak ini juga diberi peluang dan ruang oleh Polisi untuk demo. Jadi tak bisa ditahan atau dijadikan tersangka. Selain itu, barang bukti tidak kuat dan tidak sah," ujarnya.

Meski demikian, hal itu akan diuji dan dibuktikan di pengadilan. Jika perapedilan dikabulkan oleh majelis hakim, Ia berharap Kapolres Bima selaku termohon bisa menghadiri persidangan secara langsung dan tidak diwakilkan ke bawahan atau pejabat Polres Bima.

"Yang jelas kita akan uji dan buktikan di pengadilan. Sekarang kita menunggu jadwal panggilan sidang saja," pungkasnya. 


#Pena Bumi


Tidak ada komentar: