Bima, Inside Pos,-
Perumda Aneka-Kota Bima menjadi topik hangat pembahasan di Dunia Maya 2 hari terakhir ini. Ragam tanggapan Netizen setelah viral video RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD Kota Bima dengan Jajaran Direksi Perumda.
Netizen menyorot terkait pengelolaan anggaran oleh Direktur Perumda, Julhaidin, SE. Bahkan tidak sedikit yang mempersoalkan aktivitas usaha dan pelaksanaan kegiatan di Perumda tidak memiliki acuan jelas. Termasuk diisukan tidak memiliki legalitas seperti Perwali dan gaji yang tinggi tidak sesuai dengan hasil untung laba perusahaan.
Menanggapi isu yang makin liar itu, Julhaidin, ditemui dikantornya, Jum,'at 10/9, menjelaska RDP dengan legislatif merupakan dalam rangka membenahi banyak hal kaitan dengan administrasi dan legalitas. Namun terkait soal tekhnis tidak disentuh dalam pembahasan karena ranah manajemen Perumda.
"Pembahasan isu Perwali yang viral beberapa hari ini sebenarnya sudah ada. Diantaranya, Perwali Pengelolaan Aset oleh Perumda, Perwali tentang Ragam Usaha yang dilaksanakan oleh Perumda, Perwali soal Mekanisme tata kelola keuangan. Hanya perwali penetapan Gaji Direktur dan Honorarium Dewas yang belum. Saat ini telah diajukan dan digodok oleh bagian Ekonomi Setda Kota Bima," jelas Pria akrab disapa Rangga Babuju ini
Terkait soal gaji, Sementara ini Direktur dan Honorarium Dewas menggunakan acuan Perda nomor 8 tahun 2019 tentang Perumda Bima Aneka. Gaji Direktur adalah 2,5 kali gaji pokok karyawan tertinggi, sementara Honorarium Dewas adalah 40% dari Gaji Direktur.
"Kita memiliki acuan dalam melakukan kegiatan usaha dan pelaksanaan lainnya di Perumda. Tidak mungkin kami menjalankan sesuai tanpa mekanisme yang berlaku," tegasnya
Sorotan lainnyaa soal Sewa Kendaraan. Sebelumnya, pihak Perumda sudah konsultasi ke inspektorat, bahwa sewa kendaraan harus rasional, yaitu serendah - rendahnya Rp 250.000 dalam sehari dikali hari kerja.
"Kami diberi lampu hijau soal sewa kendaraan asal angkanya rasional. Isu liar itu harus kami luruskan demi tercapainya tujuan besar terbentuknya Perumda Bima. Termasuk soal akses kebutuhan UMKM di Kota Bima. Ini sedang kami lakukan," cetusnya
Menurut Rangga Babuju, bahwa pengelolaan Perusahaan seperti Perumda ini tidak sama seperti tata kelola OPD. Karena didalamnya, ada manajemen produksi dan pemasaran yang harus dilaksanakan. Ada SOP (Sistim Operasional Prosedur) yang harus dilaksanakan dan ditaati. Ada Renbis (rencana Bisnis) yang harus menjadi target, sebagai proyeksi bisnis. semua itu tertuang dalam Perwali pengelolaan Aset, Perda Kota Bima nmr 8 dan 9 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal dan Tata Kelola Perumda, Kepmendagri 118 tahun 2017, dan PP 54.
"Membangun perusahaan yang baru seumur jagung ini tentu butuh masukan dari berbagai pihak. Kita sedang membangun pondasi usaha yang benar-benar kuat. Soal dinamika politik yang berkembang terkait pengelolaan Perumda, syah-syah saja, namun tidak akan sampai mengganggu manajemen operasional yang berjalan. Produksi tetap berjalan dan pemesanan dari konsumen tetap tinggi saat ini, dominan totebag, roastbean coffee dan Parcel Produk Lokal," ungkapnya
Direktur berpenampilan nyentrik ini secara tegas menyampaikan bertanggungjawab terhadap mekanisme dan manajemen tekhnis Perumda. Sementara soal kebijakan strategi dan keputusan-keputusan yang bersifat internal Perumda ada pada tingkat KPM. Hasil serta neraca keuangan perusahaan ada pada tingkat RUPS.
"Saya diperintahkan oleh UU no 30 tahun 2020, tentang Rahasia Dagang, meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (lihat Pasal 2 UURD). Dalam UU KIP, pasal 17 huruf b disebutkan juga sebagai informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat"urainya seraya menambahkan,
"Demikian juga dalam ketentuan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999. Rahasia perusahaan yang merupakan
informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.
Dalam konteks Perumda ini, selaku pelaku usaha djalankan oleh Direksi yang menjalankan day-to-day management atau
tindakan pengurusan sehari-hari (Pasal 92 on ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007. Sesuai dengan ketentuan Pasal 75
ayat 1 UUPT, selaku salah satu organ Perumda adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
mempunyai kewenangan untuk itu semua" pungkasnya
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar