Kabupaten Bima, Inside Pos,-
Polsek Soromandi, Kabupaten Bima NTB, kembali unjuk gigi. Pasalnya berhasil menangkap dua terduga pelaku yang sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di Dusun Lia, Desa Punti Kecamatan Soromandi Bima, Senin (06/09/2021) sekitar pukul 13.10 wita.
Terduga pelaku bernama Fadli Rahmansyah (25) asal Dusun Lia Desa Punti. Dan Saidin alias Digon asal Dusun Kananta, Desa Kananta Kec Soromandi. Pria 28 tahun ini merupakan DPO Kasus pencurian.
"Kedua pelaku ditangkap di rumah Sumardin alias Semo (55), Dusun Lia Desa Punti," ungkap Ipda Zulkifli, Kapolsek Soromandi.
"Selain itu 4 potongan sedotan plastik warna putih dan bekas kemasan Narkoba jenis Sabu, serta uang tunai Rp 330.000," bebernya.
Awalnya, penangkapan terhadap dua pelaku ketika anggota Polsek Soromandi yang dipimpin Ipda Zulkifli, sedang melaksanakan giat Patroli. Saat itu pula polisi mendapat infomasi dari masyarakat. Ada dua warga yang sedang melakukan transaksi Narkoba. Mendengar Informasi tersebut Personil Polsek Soromandi langsung menuju TKP.
"Pukul 13.13 wita, saya bersama anggota dan didampingi warga dan saksi tiba ditempat transaksi. Kami langsung grebek dan menangkap dua Pelaku," ungkapnya.
Sekitar pukul 13.20 wita, Kapolsek bersama anggota menggiring dua terduga pelaku beserta BB ke Mako Polsek Soromandi.
"Untuk sementara terduga pelaku masih di amankan di Mako Polsek Soromandi," pungkasnya.
#tot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar