Sabtu, 02 April 2022

Eks Kadis Sosial: Saya Bukan KPA, Kok Bisa jadi Tersangka?



Bima, Inside Pos,-

Kasus dugaan korupsi Bansos dari pusat mendapatkan atensi Kejaksaan Negeri Raba Bima. Disebutkan Kejaksaan,  ada 3 tersangka. Mulai dari pendamping program Sosial SK, Kepala Bidang Dinsos  IS, dan dan Eks Kepala Dinas Sosial, AS.


Apa tanggapan AS terkait penetapan tersangka oleh kejaksaan? Via handphone, Sabtu, 2/3/2022,  AS menegaskan penetapan tersangka atas dirinya prematur. Tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Eks Kadis Sosial ini mempertanyakan cara kerja Kejaksaan Negeri Raba Bima. AS keberatan dan akan melakukan langkah-langkah yang tepat dan terukur untuk memulihkan nama baiknya.

"Saya keberatan atas penetapan ini," cetus pejabat Kabupaten Bima ini

Kata AS, dalam program Bansos Pembangunan Rumah di Kabupaten Bima, Ia bukan sebagai KPA. Dijelaskannya, program tahun anggaran 2020-2021 tersebut langsung dari APBN pusat ke rekening masing-masing penerima manfaat.

"Kami hanya menyusaikan administrasi saja. Dana itu masuk langsung ke rekening penerima. Saya bukan KPA, Kok ditetapkan sebagai tersangka?"geram AS dengan nada tanya

Terkait dirinya mangkir dari panggilan Kejaksaan, AS membantah dengan keras. Justru dirinya telah dua kali hadir dari empat panggilan  sejak tahun 2022 ini. Itupun panggilan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka SK dan IS.

Lanjut AS, pertama dirinya tidak bisa hadir panggilan bulan maret lalu lantaran ada kegiatan Dinas ke Jakarta. Panggilan Jum.at 1/3/2022 kemarin, ia tidak bisa hadir pagi hari dengan alasan Danrem yang datang peresmian Mesjid Agung Kabupaten Bima di Godo.

"Dari dua panggilan itu, saya tetap melakukan komunikasi via seluler dengan Kasi Intel Kejaksaan dan Kasi Pidsus. Harusnya setelah jum.at saya hadir, tapi hipertensi saya naik. Saya sedang berobat ke Dokter, itupun saya sudah sampaikan ke pejabat Kejaksaan," urainya seraya menambahkan,

"Kejaksaan tidak boleh sembarangan menetapkan warga negara sebagai tersangka tanpa melakukan pendalaman atas sebuah persoalan. Saya Bukan KPA dari kasus yang disidik Kejaksaan," tegasnya.



Seperti dirilis dalam media online, www.Metromini.info, dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2020 lalu, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajuddin (AS) ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan tersangka eks Kadis Sosial itu, disampaikan oleh seorang pegawai Kejaksaan Negeri Raba Bima,  Sahrul, SH saat menemui massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan kantornya, Jum'at, 1 April 2022.

Sahrul menyampaikan, penetapan AS sebagai tersangka pada kasus bansos pembangunan rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima.

"Kasus bansos sudah lama kami tangani dan telah menetapkan dua tersangka sebelumnya.  Dan kami juga telah menetapkan tersangka mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelas Syahrul di hadapan massa Aliansi Rakyat Menuntut Keadilan (Armek), Jum'at (1/4/2022).

Sahrul mengaku, sebelumnya pihaknya sudah memanggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, kata dia, mantan Kadis tersebut mangkir dari panggilan saat ditetapkan sebagai tersangka.

"AS sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, ​​ketika hendak diperiksa sebagai tersangka," akunya.

Ia menambahkan, pada kasus dugaan korupsi anggaran bansos ini, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka.

"Telah ditetapkan 3 tersangka, termasuk mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima," tambahnya.

#Pena Bumi

Tidak ada komentar: