Bima, Inside Pos,-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian, Rabu 13/7/2022 tadi. Arsip ini merupakan berkas-berkas dokumen permohonan paspor dari tahun 2016 sejak kantor ini beroperasi hingga tahun 2017.
Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan arsip di Imigrasi sudah direncanakan sejak 2020. Tertunda karena pandemi covid dan pindahan gedung kantor.
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.30 WITA. Langsung disaksikan Arsiparis Biro Umum Kemenkumham, Andri Budi, Kabid Perijinan Infokim Kanwil Kemenkumham NTB, Samsu Rizal dan Kakanim Bima, Muhammad Usman.
Arsiparis Biro Umum Kemenkumham, Andri Budi dalam sambutannya sampaikan, Pemusnahan Arsip dokumen yang tidak memiliki nilai guna ini merupakan amanat UU 43 Tahun 2009 yang secara khusus tertuang dalam Permenkumham. Sehingga ada kaidah-kaidah pemusnahan yang harus diikuti.
"Berdasarkan Amanat UU, maka kami dari kemenkumham harus melakukan penandatanganan arsip yang tidak memiliki nilai guna termasuk melaksanakan kegiatan pemusnahan," sambut Andri
Setelah penandatanganan Berita Acara, dilanjutkan dengan pemusnahan berkas yang diawali secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor untuk dilanjutkan dengan pencacahan berkas sisanya.
"Pemusnahan arsip ini adalah bentuk pengurangan sampah dokumen kertas yang tidak terpakai, sehingga ruang arsip dapat dioptimalkan untuk menyimpan dokumen lain yang lebih penting dan bernilai guna" Tutup Muhammad Usman
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar