Bima, Inside Pos,-
KPK menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2022. Para tersangka ini memiliki hubungan suami isteri dan ipar.
Dilansir di Katada.id, Selain Lutfi KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni istri Wali Kota Bima inisial E; MM dan F selaku iparnya.
“Benar, ada empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi,” sebut sumber terpecaya media, Selasa (29/8).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri masih enggan menyebut tersangka dalam kasus ini. Ia hanya menjelaskan penyidikan yang dilakukan saat ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi,” terang Alu dihubungi, Selasa (29/8).
Ali mengaku ada tim yang turun melaksanakan penggeledahan di kantor Wali Kota Bima. “Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” terangnya.
Sebagai informasi, KPK menggeledah kantor Wali Kota Bima, tadi pagi. Langkah ini untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar