Kota Bima, Inside Pos,-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima telah menelusuri informasi adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana SSos.
Jumat (1/9/2023), Bawaslu meneruskan dygaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, S.Sos mengungkap, pihaknya telah meneruskan hasil temuannya kepada Komisi ASN sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, berdasarkan fakta dan keterangan diduga telah melanggar Pasal 2 huruf f jo Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Sipil” Kata Idhar saat ditemui di ruang kerjanya.
Bawaslu telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Kadis Sosial Kota Bima Yuliana Ssos. Selain itu, juga mengklarifikasi pada seorang relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan sejumlah warga yang berada di lokasi digelarnya acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) PKH oleh Dinsos Kota Bima.
Idhar menegaskan, Kepala Dinas Sosial Kota Bima diduga melakukan politik praktis saat membagikan doorprize pada acara Monev dengan penerima manfaat PKH di Kelurahan Mande.
Dalam kegiatan tersebut, kemasan doorprize yang dibagikan terdapat gambar salah seorang Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, yang juga saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bima.
Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Bima ini, merupakan yang ketiga kali setelah sebelumnya 2 orang ASN dari lingkup Dinas Dikbud juga telah direkomendasikan ke KASN atas dugaan yang sama.
Bawaslu Kota Bima meminta peran serta Pemerintah Daerah, untuk memberikan himbauan Netralitas ASN kepada seluruh jajarannya.
“Kami berharap kepada Pemerintah, khususnya Inspektorat Kota Bima, BKPSDM Kota Bima dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Bima untuk sama-sama mengawasi dan memberikan himbauan kepada ASN untuk bisa menjaga Netralitasnbya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 di Kota Bima.” Tutup Idhar selaku Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Bima.
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar