Bima, Inside Pos,-
Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Namun keterbukaan informasi itu tidak berlaku bagi proyek Pokir Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil Ambalawi-Wera, Muliawan Ariadin S.Sos dari Partai PDIP.
Fakta ditemukan oleh mahasiswa setampat, Yan Bastian jika yang terjadi di desa wora berbanding jauh dari apa yang telah diamanatkan oleh UU yang berlaku. Pasalnya terdapat pekerjaan proyek di desa wora yang sama sekali tidak diketahui nama proyeknya, nilai atas proyek tersebut serta papan informasinya pun tidak dipasang di oleh pelaksana proyek sehingga masyarakat desa wora kebingungan atas spesifikasi proyek tersebut.
Kata Yan Bastian, sebagai masyarakat desa wora telah menanyakan kepada pihak pelaksana atas proyek tersebut, namu tidak ada jawaban sama sekali dari pihak pelaksana.
"Pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan beberapa Hari namun sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan," sorotnya melalui Pesan WhatsApp Rabu (11/10) kemarin
Sementara itu berkaitan dengan pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak terendus ada dugaan penyimpangan pekerjaan proyek tersebut.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, pelaksana seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” Ucap Yan Bastian
Menurut yan bastian akan mengadukan Pelaksanaan proyek tersebut kepada pihak terkait karena diduga pada proses pelaksanaannya tidak transparan dan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi Kontrak dan Volume.
"Kami akan segera adukan pekerjaan itu ke Polisi dalam waktu dekat," tegasnya.
Sementara itu Anggota Legislatif Muliawan Ariadin S.Sos membenarkan tidak adanya papan informasi Proyek pokirnya di Desa Wora. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan item program sesuai permintaan masyarakat. Maksudnya, ada item kegiatan yang dirubah sesuai dari rencana awal sesuai dengan kondisi lingkungan dan tata ruang wilayah setempat.
"Dalam waktu dekat akan dipasang. Hanya saja kita akan sesuaikan dulu item program agar tidak bermasalah dikemudian hari," terangnya saat diwawancarai via telpon, Kamis (12/10) sore tadi
Lanjut Muliawan, item sebelumnya itu membuat pipa serap limbah sampah namun masyarakat setempat meminta item program pipa yang membawa sampah ke hulu.
"Kita apresiasi kritikan mahasiswa. Itu penting. Tapi sebaiknya kita komunikasi dulu apa saja kendala yang terjadi sebelum melakukan kritik," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar