Bima, Inside Pos,-
Ironi, kasus hukum pencabulan anak dibawah umur oleh terduga pelaku Mahmud warga Desa Tangga-Kabupaten Bima belum menemukan titik terang. Bahkan korban pencabulan, bunga (Samaran) mengalami peningkatan rasa trauma hingga saat ini. Tragisnya, dari pengakuan ibu korban, NY, Oknum Kasat Reskrim Polres Bima meminta kasus tersebut untuk berdamai. Aneh Bin Ajaib. Hukum kita tajam kebawah, tumpu keatas.
Apa hebatnya Mahmud ini? Hasil penelusuran media ini, Mahmud adalah salah seorang pengusaha di Kabupaten Bima. Bahkan memiliki alat berat dan mengerjakan proyek konstruksi yang bersumber dari APBD bahkan APBN. Kuatnya posisi Mahmud tidak ditetapkan tersangka diduga kuat bermain dengan oknum penyidik di Polres. Hal ini dapat dinilai dari proses hukum pencabulan anak dibawah umur yang terbelit-belit. Bahkan dua kali gelar kasus di Polda NTB.
Untuk diketahui, Kasus ini dilaporkan NY ibu korban sejak bulan mei 2023 lalu masih belum ada kepastian hukum sampai berita ini dirilis.
Bahkan, pasca gelar perkara di Polda NTB pada pertengahan oktober lalu berdasarkan SP2HP yang diterima ibu korban tertanggal 25 oktober 2023 dengan kesimpulan RTL pendalaman fakta fakta dan koordinasi pihak kejaksaan karena terlapor masih pada tahap sidik dan belum dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan ini, ibu korban menilai penyidik polres kabupaten bima sengaja mengulur waktu dan memberi ruang bagi terlapor untuk menempuh jalur damai.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan kasat reskrim polres bima AKP Masdidin, SH di ruang unit PPA pada selasa (31/10-22) siang yang menurut ibu korban bahwa pernyataan kasat tersebut merupakan isyarat agar korban berdamai dengan terlapor.
"Di hadapan kanit PPA, kasat memberi isyarat agar saya membuka ruang komunikasi dengan terlapor, " ungkap NY.
Kata dia, kentara kasat menginginkan agar dirinya menerima terlapor untuk berdamai. Pasalnya, dari upaya bujuk rayu yang dilakukan kasat saya meyakini ini atas permintaan terlapor sekaligus sebagai langkah cuci tangan kasat karena kemungkinan terlalu banyak dia berikan janji terhadap terlapor. Ketusnya.
"Sah saja polisi menggiring persoalan hukum sesuai amanat Restorative Justice, akan tetapi akan lucu jika itu disodorkan menjelang terlapor yang seharusnya naik status menjadi tersangka. Justru ini menimbulkan pertanyaan besar bagi saya pribadi termasuk publik, ada apa dengan kasat dalam proses kasus ini," tuding NY sinis.
"Kalau saya menilai dari awal sampai detik ini kenapa kepastian hukum kasus ini tidak kunjung ada dan terkesan mengulur ulur, kuat menduga kalau kasat reskrim telah banyak mengambil dari terlapor," ujarnya.
NY memastikan dirinya tidak cukup puas penyidik hanya diperiksa propam polda. Dia bertekad akan kembali mendatangi Kapolda, Kompolnas, KPAI dan Bareskrim Mabes Polri. "Karena hanya dengan jalan itu satu satunya upaya yang dapat diandalkan oleh kami orang miskin menuntut penegakan hukum dan mencari keadilan," imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin SH dihubungi media ini belum menjawab terkait pengakuan ibu korban, NY jika dirinya memberi isyarat untuk damai kasus pencabulan anak dibawah umur.
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar