Bima, Inside Pos,-
Kasus kejahatan seksual/Pencabulan anak dibawah umur asal Kecamatan Monta mendapatkan tanggapan serius dari akademisi Bima. Yasser Arafat, SH, MH Alumni Universitas Muslim Indonesia-Makassar. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena merusakan masa depan anak bangsa.
Yasser, Doses disalah satu PTS ternama di Bima ini menegaskan, kasus pencabulan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara hati-hati, profesional, dan tuntas karena menyangkut masa depan anak-anak.
"Korbannya adalah anak-anak sebagai generasi emas pemimpin masa depan sekaligus aset kebanggaan bagi masa depan keluarganya. Penyidik Polres Bima tidak boleh main-main dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur," tegas Kader HMI ini melalui pesan WhatsApp, Kamis 9/11 tadi
Menurut Yasser, dalam UU perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81, dan 82 ancamannya berat yaitu 15 tahun penjara. Kasus Kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak sudah menjadi atensi nasional, dan fokus perhatian berbagai kalangan.
"Kasus anak dibawah umur di kecamatan Monta itu harus menjadi atensi serius. Tidak bisa dilepas siapapun pelakunya. Mau sehebat apapun terduga pelaku, hukum di negara kita tidak bisa lemah dan loyo," cetusnya
Akibat dari kejahatan pencabulan ini, korban pencabulan memiliki trauma sangat mendalam, stress dan depresi, enggan bersosialisasi, dan menjadi phobia. Apa Polisi tidak kasihan dengan anak bangsa yang dilecehkan kemanusiaannya?
"Sekali lagi, kami sebagai akademisi melihat proses ini terlalu lama dan panjang untuk kasus pencabulan. Apalagi terduga pelaku sudah diketahui identitasnya bahkan kasus ini sudah naik tingkat penyidikan. Apa susahnya kasus ini menentukan pelaku?," sorot magister HuKum asal Donggo ini
Yasser juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas secara transparan dan profesional supaya ada efek jera dan pembelajaran, karena kasus pencabulan terhadap anak jika tidak dituntaskan penanganan akan menimbulkan banyak spekulasi bgi publik.
"Jangan sampai publik menduga oknum penyidik dalam kasus ini masuk angin sehingga tidak bisa kerja serius," pungkasnya.
#Pena Bumi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar